POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama DPRD Polman menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Polman, Kamis (24/9/2026), setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan perubahan APBD.
Laporan akhir Banggar dibacakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Ainun Mardiya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Polman Fahri Fadly, didampingi Wakil Ketua II DPRD Polman Amiruddin.
Berdasarkan hasil finalisasi Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 naik dari Rp1.532.931.860.906 menjadi Rp1.618.609.263.806.
Artinya, pendapatan daerah bertambah Rp85.677.402.900 atau sekitar Rp85,67 miliar.
Sementara belanja daerah meningkat dari Rp1.532.931.860.906 menjadi Rp1.642.127.023.230,64. Dengan demikian, belanja daerah bertambah Rp109.195.162.324,64 atau sekitar Rp109,19 miliar.
Perubahan APBD tersebut juga mencatat defisit sebesar Rp23.517.759.424,64.
Defisit itu ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah tercatat nihil.
Dengan struktur tersebut, pembiayaan netto mencapai Rp23.517.759.424,64 dan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan menjadi nihil.
Dalam laporan Banggar, perubahan APBD tersebut diarahkan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Banggar juga memastikan perencanaan perubahan anggaran telah disesuaikan dengan RKUD, dilakukan secara proporsional dan transparan, serta diarahkan untuk memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Bupati Polman H. Samsul Mahmud mengatakan, perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan target dan realisasi anggaran dengan perkembangan kebutuhan pembangunan dan masyarakat.
Menurutnya, perubahan anggaran bukan berarti mengubah arah pembangunan daerah, melainkan menyesuaikan asumsi, kebijakan, percepatan program serta kebutuhan masyarakat.
“Perubahan APBD harus kita tempatkan sebagai instrumen koreksi sekaligus instrumen akselerasi,” ujar Samsul Mahmud.
Ia meminta seluruh anggaran yang telah disepakati dikelola secara bertanggung jawab, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Samsul menegaskan, keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Keberhasilan kita bukan semata-mata ditentukan oleh seberapa besar anggaran yang kita kelola, tetapi oleh seberapa besar perubahan dan manfaat yang mampu kita hadirkan melalui anggaran tersebut,” katanya.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekda Polman Nursaid Mustafa, anggota DPRD Polman, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Polman.(*)













