POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Sejumlah bakal calon Kepala Desa (Kades) yang tidak lolos seleksi tambahan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mempertanyakan transparansi hasil penilaian yang dilakukan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten. Kamis 08 Oktober 2026.
Para peserta mengaku tidak menerima hasil atau rincian nilai seleksi yang telah mereka ikuti. Mereka hanya menerima surat pemberitahuan dari panitia tingkat desa yang menyatakan bahwa mereka tidak lolos.
Salah satu tim bakal calon Kepala Desa Ongko, Adi Wahyudi, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima hasil ujian maupun nilai yang menjadi dasar penetapan peserta yang dinyatakan lolos.
“Tidak ada hasil ujian yang disampaikan ke kami, hanya surat pemberitahuan dari panitia tingkat desa yang menyatakan tidak lulus tanpa ada nilai hasil seleksi,” ujar Adi Wahyudi.
Menurutnya, sejak awal pihaknya juga tidak mendapatkan informasi mengenai adanya tahapan atau mekanisme masa sanggah setelah hasil seleksi diumumkan.
Ia mengatakan peserta sebenarnya dapat menerima hasil seleksi apabila nilai atau dasar penilaiannya disampaikan secara jelas.
“Sebenarnya kami dengan sabar menerima ketika memang ada nilai yang diperlihatkan, tapi ini hanya diberi tahu saja kita tidak lolos tanpa ada hasil penilaian semua peserta yang jadi pembanding,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Polman, Afdal Munir, menjelaskan seleksi tambahan dilakukan karena jumlah bakal calon di sejumlah desa melebihi batas maksimal calon yang dapat ditetapkan.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati, apabila jumlah bakal calon lebih dari lima orang, maka dilakukan seleksi tambahan berupa tes tertulis dan wawancara yang difasilitasi Panitia Kabupaten.
“Di Perbup, desa yang calonnya lebih dari lima dilaksanakan seleksi tambahan tes tertulis dan wawancara, termasuk skoring yang difasilitasi oleh Kabupaten. Rekap nilainya ada di Kabupaten,” jelas Afdal.
Terkait permintaan peserta untuk melihat nilai seluruh peserta, Afdal mengatakan nilai tidak dapat dibuka secara keseluruhan. Nilai dapat diperlihatkan kepada bakal calon yang mengajukan sanggahan sesuai mekanisme yang tersedia.
“Kalau diperlihatkan semua nilainya kita melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Afdal juga mengakui pada tahapan tersebut tidak terdapat masa sanggah yang secara khusus dibuka. Namun, menurutnya, Panitia Kabupaten tetap memberikan ruang bagi peserta yang ingin menyampaikan sanggahan atau aduan terkait hasil seleksi.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Polman Alimuddin mengatakan total peserta seleksi dari tujuh desa pada Pilkades Serentak sebanyak 46 orang, ditambah lima peserta dari satu desa yang melaksanakan Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW).
Dari keseluruhan peserta tersebut, sebanyak 13 orang dinyatakan tidak lolos.
Alimuddin mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada panitia desa agar peserta yang ingin mempertanyakan hasil seleksi maupun mengajukan sanggahan dapat langsung menyampaikannya kepada Panitia Kabupaten untuk diproses oleh Tim Penanganan Masalah.
“Setelah pengumuman di desa, ada tiga yang mengonfirmasi ke Panitia Kabupaten akan datang mengajukan aduan. Namun yang hadir hanya dua orang, dan yang bersangkutan menerima hasil dimaksud,”kata Alimuddin. (*)













