Kesehatan

Peserta JKN di Polman Capai 523 Ribu, BPJS Terus Tingkatkan Pelayanan

×

Peserta JKN di Polman Capai 523 Ribu, BPJS Terus Tingkatkan Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260918 153832 Gallery
Pemimpin Cabang BPJS Kesehatan Polewali Nurwahida menyampaikan materi.

POLMAN,POJOKRAKYAT — Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mencapai 523.253 peserta berdasarkan data per 1 September 2026.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan jumlah tersebut setara dengan 104,55 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Polewali Mandar yang tercatat sebanyak 500.462 jiwa.

Dari total peserta JKN tersebut, sebanyak 448.069 peserta berstatus aktif, sementara 75.184 peserta tercatat tidak aktif. Tingkat keaktifan peserta mencapai 89,58 persen dari total kepesertaan.

Peserta JKN di Polman berasal dari berbagai segmen, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Non-PBI. Segmen PBI antara lain mencakup peserta yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Sementara peserta Non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah dari berbagai sektor, termasuk pemerintah, BUMD, swasta, TNI, Polri, pekerja mandiri, hingga bukan pekerja.

6,9 Juta Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan

Tingginya cakupan kepesertaan JKN juga terlihat dari pemanfaatan layanan kesehatan masyarakat.

Dalam periode 2021 hingga Agustus 2026, tercatat 6.946.068 kunjungan peserta JKN ke fasilitas kesehatan di Kabupaten Polewali Mandar.

Dari jumlah tersebut, 6.770.613 kunjungan terjadi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sedangkan 175.455 kunjungan tercatat di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kunjungan di FKTP didominasi layanan rawat jalan sebanyak 6.684.669 kunjungan, sementara rawat inap mencapai 85.944 kunjungan.

Adapun di FKRTL, terdapat 152.167 kunjungan rawat jalan dan 23.288 kunjungan rawat inap.

Data tersebut menunjukkan rata-rata terdapat sekitar 3.947 kunjungan layanan kesehatan setiap hari selama periode 2021 hingga Agustus 2026.

Biaya Pelayanan Katastropik Rp701,43 Miliar

BPJS Kesehatan juga mencatat besarnya pembiayaan untuk pelayanan penyakit katastropik di Kabupaten Polewali Mandar.

Pada periode 2022 hingga Agustus 2026, total biaya pelayanan kesehatan tercatat mencapai Rp701,43 miliar.

Dari jumlah tersebut, pelayanan penyakit katastropik menyerap sekitar 21,77 persen dari total biaya pelayanan kesehatan.

Tercatat 167.774 kasus penyakit katastropik dengan total biaya sekitar Rp152,73 miliar.

Penyakit katastropik merupakan kondisi penyakit yang membutuhkan pelayanan medis dan pembiayaan relatif besar, termasuk sejumlah penyakit kronis dan berat yang memerlukan penanganan berkelanjutan.

JKN Didorong sebagai Sistem Gotong Royong

Dalam materi BPJS Kesehatan, Program JKN juga digambarkan sebagai bentuk perlindungan kesehatan secara kolektif melalui prinsip gotong royong.

Konsep tersebut menggambarkan peserta yang sehat turut menopang pembiayaan peserta yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Sebagai ilustrasi, satu tindakan operasi jantung dengan biaya sekitar Rp130 juta dapat ditopang melalui iuran peserta JKN secara kolektif.

Materi tersebut juga mencantumkan bahwa iuran peserta PBPU Kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan, terdiri dari Rp35.000 yang dibayar peserta dan Rp7.000 berupa subsidi pemerintah.

Ada Program REHAB 3.0 untuk Peserta Menunggak

BPJS Kesehatan turut memperkenalkan REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) sebagai fasilitas bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui program tersebut, peserta dapat melakukan pelunasan tunggakan secara bertahap.

Peserta dapat memilih jangka waktu cicilan serta opsi pembayaran, termasuk cicilan bulanan maupun cicilan harian atau mingguan yang lebih fleksibel.

REHAB 3.0 ditujukan untuk membantu peserta menyelesaikan tunggakan sesuai kemampuan keuangan sekaligus kembali mendapatkan status kepesertaan JKN aktif setelah memenuhi ketentuan.

Program JKN sendiri tidak hanya berfungsi sebagai skema pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan finansial masyarakat ketika menghadapi kebutuhan pelayanan medis dengan biaya besar.(*)

Screenshot 20260802 125620 Chrome
Kesehatan

RSUD Hajjah Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memperbarui Peraturan Internal Rumah Sakit atau Hospital By Laws. Regulasi tersebut disesuaikan dengan perkembangan rumah sakit dan ketentuan terbaru di bidang kesehatan.

IMG 20260309 WA0026
Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa kemudahan layanan JKN harus tetap dirasakan oleh masyarakat kapan pun dan dapat diakses di seluruh Indonesia, termasuk saat momentum
mudik Lebaran yang menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia. Untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi secara tatap muka, BPJS Kesehatan membuka layanan di kantor
cabang pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.

IMG 20251111 WA0007
Kesehatan

POJOKRAKYAT — Tim Kredensialing BPJS Kesehatan Cabang Polewali melakukan kunjungan di RSUD Hajjah Andi Depu untuk Re-kredensialing kerjasama tahun 2026 & Kredensialing Layanan Dialisis pada Senin (10/11). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lt.2 Kantor Manajemen dan dibuka oleh Direktur RSUD Hajjah Andi Depu, dr. Anita, MARS yang memaparkan profil rumah sakit.