Berita

DPRD Polman Apresiasi Pasukan Pengamanan, Unjuk Rasa Tolak PBB-P2 Berakhir Damai

×

DPRD Polman Apresiasi Pasukan Pengamanan, Unjuk Rasa Tolak PBB-P2 Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
IMG 20250901 WA0020 scaled
Ketua DPRD Polman Fahri Fadly saat memimpin apel pembubaran pasukan pengamanan unjukrasa.

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Aksi unjukrasa penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berlangsung damai dan terkendali, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar haturkan apresiasi ucapan terima kasih kepada petugas pengamanan. Senin 01 September 2025.

Usai aksi damai itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar,Fahri Fadly, memimpin apel pembubaran pasukan pengamanan di halaman kantor DPRD. Apel dihadiri oleh jajaran pejabat penting, termasuk Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko., Dandim 1402/Polman Letkol Anta Sihotang,Pj Sekda Ahmad Saifuddin, dan Kasatpol PP Arifin Halim.

Dalam sambutannya, Fahri Fadly memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh unsur keamanan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran TNI, Polri, Satpol PP, hingga petugas pemadam kebakaran yang sejak awal siaga penuh. Berkat sinergi kita bersama, aksi berjalan tertib, damai, dan kondusif,” tegas Fahri.

Ia menegaskan, kekompakan lintas instansi menjadi modal utama dalam menjaga keamanan daerah.

“Sinergitas ini harus terus kita rawat. Dengan kebersamaan, Polewali Mandar akan selalu aman dan kondusif,” tambahnya.

Sementara itu, aparat keamanan sejak pagi telah bersiaga di beberapa titik strategis untuk memastikan situasi tetap terkendali. Aksi massa yang berlangsung beberapa jam itu akhirnya berakhir tanpa insiden.(bdt)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.