AdvertorialBerita

Gubernur SDK Serahkan Kewenangan Ke KONI Sulbar

×

Gubernur SDK Serahkan Kewenangan Ke KONI Sulbar

Sebarkan artikel ini
88bc62ec75e26d01a8e9bb465ad3dbf5 XL

POJOK RAKYAT.ID —- Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama para Bupati dan Wakil Bupati se-Sulbar melaksanakan jumpa pers di kantor Gubernur, Rabu 15 Oktober 2025.

Beberapa agenda disampaikan salah satunya pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2026.

“Berdasarkan hasil rapat Bupati dengan pimpinan DPRD Sulbar, DPRD se-Sulbar bahwa Mateng kemampuan fiskalnya tidak mampu lagi untuk menyelenggarakan Porprov V tahun 2026,” kata Suhardi Duka

Ia mengatakan setelah Mateng tidak siap, maka ditawarkan kepada kabupaten lain yang siap menjadi tuan rumah.

“Kita tawarkan Kabupaten Mamuju, Majene, Pasangkayu, Polman dan Mamasa. Ternyata kondisi fiskalnya sama. Jadi tetap dilakasanakan dengan menyerahkan sepenuhnya ke KONI Sulbar,” ungkapnya.

Dengan catatan, kata Suhardi Duka pelaksanaannya dilakukan secara sederhana untuk Cabang Olahraga.

“Nanti kita subsidi anggarannya. Jadi teknisnya kita serahkan ke KONI Sulbar pelaksanaannya,” ujarnya.

Sedangkan, Ketua KONI Sulbar Syamsul Samad menyampaikan setelah ikut rapat bersama para Bupati, pimpinan DPRD Sulbar dan DPRD Kabupaten, ternyata tidak ada siap karena kondisi fiskalnya.

“Tadi saya sudah sampaikan kenapa harus ada Porprov, karena dia merupakan asta cita Presiden Prabowo Subianto dan poin 3 panca daya Gubernur. Karena adanya pemangkasan anggaran di daerah sehingga membuat tidak sanggup dilaksanakan,” ucap Syamsul Samad.

Sehingga, kesimpulannya diserahkan ke KONI Sulbar untuk melaksanakan seleksi secara terbatas.

“Jadi kami di KONI Sulbar untuk mengurusi ini, kami akan rapat dengan pengurus KONI Kabupaten untuk mengambil langkah yang tepat agar tetap fair dan berkeadilan serta transparan mencari atlet terbait untuk bisa mewakili Sulbar ke ajang nasional,” tandasnya.(rls)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.