POJOKRAKYAT.ID – 144 Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Polman pada Jumat, 5 Desember 2025 yang di fasilitasi oleh Komisi I DPRD Polman dengan menghadirkan BKAD Polman dan OPD terkait.
RDP tersebut dihadiri oleh Pimpinan Cabang Bank Sulselbar, Asisten I Pemkab Polman, Sekretaris Bappeda Pemkab Polman, Kabid Pemdes Pemkab Polman, Sekretaris Badan Keuangan Pemkab Polman, serta sejumlah perwakilan instansi teknis lainnya. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Polman dan didampingi beberapa anggota DPRD.
PMK 81/2025 yang mengatur mekanisme pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa (DD) dinilai para kepala desa justru menimbulkan hambatan besar bagi desa.
Ketua Apdesi Polman, Hadir Jalil, menegaskan bahwa para kepala desa menolak PMK ini karena tidak pernah ada sosialisasi dari pusat, sehingga pemerintah desa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait perubahan aturan tersebut.
Dampak paling nyata adalah mandeknya pencairan Dana Desa tahap dua, yang menyebabkan berbagai kegiatan pembangunan fisik terhenti menjelang akhir tahun.
“Ada hambatan pembangunan fisik karena Dana Desa tahap dua tidak cair. Hal itu kami sampaikan saat RDP di DPRD Polman,” jelas Hadir.
Hadir mengungkapkan bahwa ada 27 desa yang sebenarnya telah memenuhi syarat pencairan tahap dua. Bahkan sejumlah desa telah mengajukan permohonan sejak Juli 2025, jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 17 September 2025. Namun hingga kini pencairan tidak kunjung direalisasikan.
“Ada desa yang mengajukan sejak Juli, tetapi tetap tidak cair,” tambahnya.
Dalam RDP, suasana sempat memanas karena para kepala desa tidak menerima penjelasan dari Kepala Badan Keuangan Pemkab Polman yang dinilai tidak masuk dalam pokok regulasi pembahasan, terutama terkait pencairan Dana Desa tahap tiga yang hingga hari ini belum bisa dicairkan.
Sebagai langkah lanjutan, Apdesi Polman berencana bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan langsung penolakan terhadap PMK 81/2025 kepada pemerintah pusat. Menurut Hadir, sebanyak 30 kepala desa disiapkan untuk berangkat, namun hingga kini baru 10 orang yang telah terdata secara pasti.
“Kami ke Jakarta bukan untuk aksi penolakan yang bersifat keras, tetapi untuk aksi damai mendesak pemerintah mencabut PMK 81 Tahun 2025,” tegasnya.(bdt)










