Berita

Dandim 1402/Polman Berganti, Letkol Inf Ikhwan Arifin Resmi Menjabat

×

Dandim 1402/Polman Berganti, Letkol Inf Ikhwan Arifin Resmi Menjabat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251216 WA0035

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Jabatan Komandan Kodim (Dandim) 1402/Polman resmi berganti. Letkol Inf Ikhwan Arifin, S.Pd kini memegang tongkat komando Kodim 1402/Polman usai mengikuti upacara Serah Terima Jabatan yang dipimpin Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Hartono, S.I.P., M.M., di Aula Andi Depu Makorem 142/Tatag, Selasa (16/12/2025).

Dalam amanatnya, Brigjen TNI Hartono menekankan agar Dandim yang baru segera beradaptasi dengan lingkungan tugas, membangun komunikasi yang efektif, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar. Danrem juga menegaskan bahwa kehadiran TNI harus senantiasa dirasakan manfaatnya oleh rakyat serta menjadi solusi dalam setiap permasalahan di wilayah.

Letkol Inf Ikhwan Arifin merupakan perwira menengah TNI AD lulusan Sepa PK Tahun 2006, kelahiran Bantul, Jawa Tengah, tahun 1981. Ia mengawali penugasan sebagai perwira pertama dengan pengalaman panjang di wilayah Kodam Iskandar Muda, Aceh.

Memasuki jenjang perwira menengah, sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, di antaranya Kasi Operasi dan Kasi Teritorial Brigif 4/Dewa Ratna Kodam IV/Diponegoro. Ia juga pernah menjabat Kepala Penerangan (Kapen) serta Kepala Infolahta Pussenif Kodiklat TNI AD, yang memperkaya pengalamannya di bidang operasi, teritorial, dan staf.

Dengan bekal pengalaman tersebut, Letkol Inf Ikhwan Arifin kini dipercaya mengemban amanah sebagai Dandim 1402/Polman, jajaran Korem 142/Tatag, Kodam XXIII/Palakawira, untuk melanjutkan pembinaan teritorial serta menjaga stabilitas keamanan wilayah. (Zik)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.