POJOK RAKYAT — Ketua Badan Independen Pendamping dan Perlindungan Hukum Masyarakat melalui surat meminta Pimpnan DPRD kabupaten panajam paser utara menggelar RDP terkait dugaan pelanggaran izin pengolahan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013.
Selain masalah administratif, perusahaan ini juga dituding melakukan penguasaan lahan secara ilegal di atas tanah milik masyarakat setempat oleh PT. Sumber Bunga Sawit Lestari. Minggu 03/01/2026.
Dugaan Pelanggaran Permentan
Berdasarkan data yang dihimpun, PT SBSL diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit tanpa memiliki kebun inti sendiri. Padahal, sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013, setiap perusahaan yang mendirikan pabrik pengolahan wajib menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari kebutuhan bahan baku dari kebun sendiri (kebun inti).
Ketidakhadiran kebun inti ini sebelumnya telah memicu teguran dari pemerintah daerah dan sorotan dari lembaga legislatif karena dianggap merugikan ekosistem industri sawit yang berkelanjutan.
Pelanggaran aturan perizinan tersebut diduga beriringan dengan aksi penyerobotan lahan warga. Masyarakat melaporkan bahwa pihak perusahaan mengklaim wilayah kebun produktif warga untuk dijadikan area operasional tanpa melalui proses ganti rugi yang sah.
“Kami meminta Ketua DPRD Panajam Paser Utara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dan menghadirkan Direktur PT. Sumber Bunga Sawit Lestari untuk meninjau kembali Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) perusahaan ini karena dampaknya langsung mematikan hak ekonomi rakyat,” ujar Zubair.
Zubair juga mendesak pemerintah Daerah maupun Pusat menindak tegas perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban penyediaan bahan baku mandiri dalam jangka waktu yang ditentukan dengan pencabutan IUP-P PT. Sumber Bunga Sawit Lestari.
Zubair juga berharap di tahun 2026, pengawasan terhadap kewajiban kemitraan dan sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) semakin diperketat guna melindungi petani kecil dan lingkungan.
Zubair akan membawah dan melaporkan persoalan ini ke pusat bila pihak PT. SBSL tidak membebaskan atau mengganti rugi lahan masyarakat yang selama ini telah dikuasai. Hingga saat ini, sejak surat Somasi kami kirim pihak manajemen PT SBSL belum menjawab.
Masyarakat berharap Satgas Pengawasan kawasan hutan dan perkebunan serta kementerian terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif.
Informasi ini akan di update, redaksi memberikan ruang kepada pihak terkait untuk hak koreksi dan hak jawab terkait pemberitaan tersebut.(*)
Redaksi pojokrakyat.id = 085143969493













