Berita

PT Sumber Bunga Sawit Lestari, Diduga Langgar Permentan dan Rampas Lahan masyarakat

×

PT Sumber Bunga Sawit Lestari, Diduga Langgar Permentan dan Rampas Lahan masyarakat

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20240920 094509
Ketua LKPA RI Zubair.

POJOK RAKYAT — Ketua Badan Independen Pendamping dan Perlindungan Hukum Masyarakat melalui surat meminta Pimpnan DPRD kabupaten panajam paser utara menggelar RDP terkait dugaan pelanggaran izin pengolahan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013.

Selain masalah administratif, perusahaan ini juga dituding melakukan penguasaan lahan secara ilegal di atas tanah milik masyarakat setempat oleh PT. Sumber Bunga Sawit Lestari. Minggu 03/01/2026.

Dugaan Pelanggaran Permentan
Berdasarkan data yang dihimpun, PT SBSL diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit tanpa memiliki kebun inti sendiri. Padahal, sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013, setiap perusahaan yang mendirikan pabrik pengolahan wajib menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari kebutuhan bahan baku dari kebun sendiri (kebun inti).
Ketidakhadiran kebun inti ini sebelumnya telah memicu teguran dari pemerintah daerah dan sorotan dari lembaga legislatif karena dianggap merugikan ekosistem industri sawit yang berkelanjutan.

Pelanggaran aturan perizinan tersebut diduga beriringan dengan aksi penyerobotan lahan warga. Masyarakat melaporkan bahwa pihak perusahaan mengklaim wilayah kebun produktif warga untuk dijadikan area operasional tanpa melalui proses ganti rugi yang sah.

“Kami meminta Ketua DPRD Panajam Paser Utara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dan menghadirkan Direktur PT. Sumber Bunga Sawit Lestari untuk meninjau kembali Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) perusahaan ini karena dampaknya langsung mematikan hak ekonomi rakyat,” ujar Zubair.

Zubair juga mendesak pemerintah Daerah maupun Pusat menindak tegas perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban penyediaan bahan baku mandiri dalam jangka waktu yang ditentukan dengan pencabutan IUP-P PT. Sumber Bunga Sawit Lestari.

Zubair juga berharap di tahun 2026, pengawasan terhadap kewajiban kemitraan dan sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) semakin diperketat guna melindungi petani kecil dan lingkungan.
Zubair akan membawah dan melaporkan persoalan ini ke pusat bila pihak PT. SBSL tidak membebaskan atau mengganti rugi lahan masyarakat yang selama ini telah dikuasai. Hingga saat ini, sejak surat Somasi kami kirim pihak manajemen PT SBSL belum menjawab.

Masyarakat berharap Satgas Pengawasan kawasan hutan dan perkebunan serta kementerian terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif.

Informasi ini akan di update, redaksi memberikan ruang kepada pihak terkait untuk hak koreksi dan hak jawab terkait pemberitaan tersebut.(*)

Redaksi pojokrakyat.id = 085143969493

IMG 20260105 WA0017
Berita

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Polewali sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Senin, 05 Januari 2026.

IMG 20260105 WA0011
Berita

Rapat Turun Sawah Musim Tanam Rendengan Tahun 2026 dilaksanakan pada Sabtu, 4 Januari 2026, bertempat di Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Syukuran “Mappalili”, sebagai bentuk pelestarian tradisi sekaligus doa bersama untuk kelancaran musim tanam.

IMG 20260101 WA0010
Berita

Dalam waktu singkat, yakni sekitar 300 hari (Februari-Desember 2025), duet kepemimpinan ASSAMI telah menunjukkan progresivitas yang nyata. Bukan sekadar janji kampanye, indikator makro ekonomi dan sosial menunjukkan tren positif yang signifikan.

IMG 20260101 WA0003
Berita

Menyongsong tahun baru 2026, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menggelar acara Refleksi Akhir Tahun di Rumah Jabatan Bupati Polman pada Rabu (31/12/2025). Kegiatan yang berlangsung hangat ini menjadi momentum penting bagi jajaran eksekutif untuk mengevaluasi kinerja sekaligus merancang strategi pembangunan masa depan.