Berita

Satpol PP Polman Tertibkan Penggalangan Dana Tanpa Izin di Ruang Publik

×

Satpol PP Polman Tertibkan Penggalangan Dana Tanpa Izin di Ruang Publik

Sebarkan artikel ini
IMG 20260113 WA0022 scaled

POLMAN, POJOKRAKYAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan kegiatan patroli wilayah dalam rangka penegakan peraturan daerah serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, Selasa, 13 Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menertibkan dan mengamankan lima orang yang melakukan aktivitas penggalangan dana tanpa izin di kawasan traffic light Masjid Suhada, Kecamatan Polewali. Para penggalang dana tersebut mengatasnamakan Yayasan Gerakan Amal Kemanusiaan Indonesia, namun saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi yang sah.

Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, diketahui bahwa para penggalang dana tersebut dijanjikan imbalan sebesar 10 persen per orang setelah menyelesaikan kegiatan penggalangan dana dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Syarifuddin Wahab, menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana di ruang publik wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap aktivitas penggalangan dana yang dilakukan di ruang publik harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kegiatan sosial,” ujar Syarifuddin Wahab.

Selanjutnya, kelima orang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar untuk dilakukan pendataan, pembinaan, dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan penggalangan dana tanpa izin, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan kegiatan serupa demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Polewali Mandar.(bdt)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.