Berita

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Badko Sulbar Nilai Dapur MBG di Polman Melabrak Aturan Lingkungan

×

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Badko Sulbar Nilai Dapur MBG di Polman Melabrak Aturan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260115 WA0027
Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Badko Sulbar Arif.

POLMAN, POJOKRAKYAT – Ketua bidang Lingkungan Hidup HMI BADKO SULBAR Telah melakukan survay lapangan mengenai Dapur (MBG) yang beroperasi di kabupaten polewali mandar 2025. Ternyata, dapur MBG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar, bahkan sebagian di antaranya langsung membuang limbah air ke saluran umum, sungai, atau lahan terbuka.

Menurut ketua bidang lingkungan hidup HmI BADKO SULBAR Muhammad Arif ketentuan mengenai pengelolaan limbah air telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah. Setiap fasilitas yang menghasilkan limbah air, termasuk dapur MBG, wajib memiliki sistem pengolahan limbah untuk memastikan air yang dibuang tidak mencemari lingkungan dan aman bagi kesehatan masyarakat.

Arif mengatakan bahwa sebagian besar dapur MBG hanya fokus pada penyediaan makanan bagi peserta MBG, namun kurang memperhatikan aspek pengelolaan limbah. Limbah dari dapur yang mengandung minyak, sisa makanan, dan zat kimia dari sabun pencuci dapat merusak kualitas air sungai, mengganggu ekosistem perairan, serta menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan pencernaan jika masyarakat menggunakan air tersebut untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Ketua Bidang lingkungan Hidup HmI BADKO Sulbar MUHAMMAD ARIF Menegaskan jika dapur MBG belum memiliki INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH ( IPAL ) maka dapur tersebut tidak layak untuk beraktifitas (rls)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.