Berita

Pemkab Polman Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

×

Pemkab Polman Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260115 214939 Gallery
Bupati Polman H. Samsul Mahmud saat melantik pejabat Pratama dan Administrator lingkup Pemkab Polman.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Ruang Pola Kantor Bupati Polman, Kamis, 15 Januari 2025.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Polman, H. Samsul Mahmud, dan dihadiri Ketua DPRD Polman Fahri Fadly, Kepala Kejaksaan Negeri Polman Nurcholis, Dandim 1402 Polman Letkol Inf Ikhwan Arifin,para undangan, serta pejabat tinggi pratama yang dilantik.

Dalam sambutannya, Bupati Samsul Mahmud menegaskan bahwa pelantikan ini telah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel).

“Proses ini dilakukan sesuai hasil ujian seleksi. Jika ada yang merasa tidak sesuai, itulah hasil dari tahapan wawancara. Kami menilai bapak dan ibu memiliki konsistensi dalam menjaga amanah dan tanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelantikan tersebut diharapkan mampu memberikan energi positif bagi Pemerintah Kabupaten Polman, khususnya di tengah keterbatasan anggaran yang dihadapi saat ini.

“Kita dituntut untuk tetap bekerja secara profesional dengan tuntutan publik yang semakin tinggi,” kata Samsul.

Bupati juga mengingatkan bahwa jabatan yang diemban bersifat dinamis. Ada pejabat yang masa jabatannya hanya dua tahun, bahkan ada yang akan memasuki masa pensiun dalam enam bulan ke depan.

“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini saya berharap para pejabat yang dilantik dapat meningkatkan kreativitas, dan yang terpenting menghadirkan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Polman,” pungkasnya.(bdt)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.