POLMAN, POJOKRAKYAT — Kapolsubsektor Luyo IPDA Abdul Hamid Pimpin Personel Polsubsektor Luyo bersama Personel Polsek Campalagian mengamankan seorang pria terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istri dan anaknya mengalami luka serius akibat senjata tajam di Dusun Baru, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar. Sabtu (17/01/26)
Pelaku atas nama Ahmadi (40), seorang petani, diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya atas nama Tiana (35) dan anak kandungnya AA (8) dengan menggunakan parang panjang.
Akibat kejadian tersebut, korban istri mengalami luka pada bagian punggung belakang dan harus mendapatkan enam jahitan, sedangkan korban anak mengalami luka pada bagian mata kaki.
Kedua korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Batupanga.
Kapolsubsektor Luyo IPDA Abd. Hamid menyampaikan bahwa setelah menerima informasi kejadian, personel segera mendatangi lokasi dan melakukan langkah-langkah kepolisian.
“Pelaku telah kami amankan di Sub Sektor Luyo untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga memastikan korban mendapatkan perawatan medis serta mengarahkan korban untuk melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Polewali Mandar guna proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Abd. Hamid.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan berkoordinasi dengan unit terkait guna penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban KDRT serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan, khususnya KDRT, kepada pihak kepolisian terdekat demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.(*)













