Berita

Dandim 1402/Polman Terima Audiensi Warga Bulo, TMMD ke-127 Segera Digelar

×

Dandim 1402/Polman Terima Audiensi Warga Bulo, TMMD ke-127 Segera Digelar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260130 WA0006

POLMAN,POJOKRAKYAT – Komandan Kodim (Dandim) 1402/Polman Letkol Inf Ikhwan Arifin, S.Pd., menerima audiensi Camat Bulo bersama warga Desa Lenggo dan Desa Bulo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar. Audiensi tersebut berlangsung di ruang lobi Kodim 1402/Polman, Kamis (29/1/2026).

Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 yang direncanakan akan dilaksanakan di wilayah Kodim 1402/Polman, khususnya di Kecamatan Bulo.

Dandim 1402/Polman Letkol Inf Ikhwan Arifin menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan warga Desa Lenggo yang telah dilaksanakan pada Desember 2025 lalu.

“Pertemuan hari ini membahas kelanjutan dan hasil audiensi warga Desa Lenggo pada Desember kemarin. Alhamdulillah, hari ini sudah ada titik terang. TMMD ke-127 direncanakan akan mengerjakan akses jalan menuju Desa Lenggo,” ujar Ikhwan.

Ia menambahkan, pelaksanaan TMMD diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan aksesibilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

Dandim juga berharap dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kecamatan Bulo agar rencana TMMD ke-127 dapat berjalan dengan lancar dan sukses sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Sementara itu, Camat Bulo Ahmad, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada TNI, khususnya Kodim 1402/Polman, yang telah menetapkan wilayah Kecamatan Bulo sebagai sasaran program TMMD ke-127.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada TNI. TMMD ini sangat dinantikan masyarakat karena manfaatnya sangat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan warga,” kata Ahmad. (Zik)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.