BeritaHukum

Melanggar, Dua Klinik Kecantikan di Polman Ditutup

×

Melanggar, Dua Klinik Kecantikan di Polman Ditutup

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 1019 214615
Tim Tehnis Pemkab Polman saat melakukan sidak ke klinik kecantikan.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Kesehatan Polewali Mandar temukan dua klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin di Polman. Rabu 16 Oktober 2024.

Hal itu ditemukan saat DPMPTSP bersama dengan Dinkes turun melakukan pengawasan, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Polman Wijdan Nabil mengungkapkan, sebagian besar klinik kecantikan di Polman tidak memiliki izin operasional.

“Kami turun melakukan pengawasan dengan mengunjungi klinik kecantikan agar klinik ini agar segera mengurus izin operasional karena izin ini merupakan persyaratan dasar dalam melakukan kegiatan usaha klinik kecantikan,” jelas Kabid Perizinan Wijdan Nabil saat ditemui didepan salah satu klinik yang belum memiliki izin.

Ia meminta agar pemilik klinik agar menutup sementara kliniknya atau tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Wijdan mengatakan, dari dua klinik yang dikunjungi sudah dihimbau agar menutup kegiatan usahanya sampai izinnya terbit,”kami akan pasang papan peringatan di klinik kecantikan ini dan akan dibuka kembali ketika izinnya terbit,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, proses pengurusan izin sampai pada proses penerbitan hanya memakan waktu tujuh hari kerja saja yang dapat diurus melalui OSS dengan kategori menengah tinggi.

Dua klinik yang dikunjungi yakni SL dan A yang ada di Kecamatan Polewali keduanya belum mengantongi izin dan informasinya masih banyak klinik yang belum memiliki izin.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Polman dr Maryani menyampaikan, pengawasan bersama dengan PTSP dilakukan ke klinik kecantikan ini dilakukan karena klinik kecantikan menggunakan tenaga kesehatan.

“Kami mengawasi untuk memastikan apakah layanan yang dilakukan itu sesuai dengan izinnya,untuk yang dikunjungi hari ini surat izin praktek dokter sudah ada tapi surat izin operasional belum ada.” tandasnya.(bdt)

IMG 20251217 WA0003
Hukum

Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

IMG 20251216 WA0035
Berita

Jabatan Komandan Kodim (Dandim) 1402/Polman resmi berganti. Letkol Inf Ikhwan Arifin, S.Pd kini memegang tongkat komando Kodim 1402/Polman usai mengikuti upacara Serah Terima Jabatan yang dipimpin Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Hartono, S.I.P., M.M., di Aula Andi Depu Makorem 142/Tatag, Selasa (16/12/2025).

IMG 20251213 WA0006
Berita

POJOKRAKYAT — Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah Indonesia secara masif dimulai pada tahun 2025, yang secara resmi diberlakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada awal tahun tersebut untuk memangkas belanja negara dan daerah guna mengalokasikan anggaran ke program prioritas yang termuat dalam visi misi Presiden Prabowo Subianto.