Hukum

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

×

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

Sebarkan artikel ini
IMG 20241214 WA0002
Suasana pres rilis pengungkapan prostitusi Internasional.

JAKARTA, POJOK RAKYAT — 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi padaKamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena didugamenjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).

Informasimengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanyakegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidaklazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensifselama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasipelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan danPenindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebutmenyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dualainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengantujuan berwisata.

Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesarRp. 5.600.000 per orang.12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 ataspenyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan.

Mereka diancam pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (limaratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat JenderalImigrasi.

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkapapakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.(*)

IMG 20260712 WA00071
Berita

Sebuah sepeda motor milik pengunjung dilaporkan hilang akibat aksi pencurian di lingkungan RSUD Hajjah Andi Depu, Polewali Mandar, pada siang hari. Pihak rumah sakit memastikan telah berkoordinasi dengan kepolisian dan menegaskan tidak akan lepas tangan dalam mengawal penanganan kasus tersebut.

Screenshot 20260706 140115 Gallery
Hukum

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli mengamankan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka akses jalan di dalam kawasan hutan di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Senin 06 Juli 2026.