Hukum

Tunggak Pembayaran Jasa Sewa Tenda dan Cuci Mobil, Agita Laporkan Pemkab Polman ke Polres

Pojoknews
×

Tunggak Pembayaran Jasa Sewa Tenda dan Cuci Mobil, Agita Laporkan Pemkab Polman ke Polres

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20241217 210516
Pemilik Jasa sewa tenda Ririn Agita Ariyani didampingi suami dan stafnya saat melapor ke Polres Polman. Selasa 17 Desember 2024.

POLMAN, POJOK RAKYAT – Agita, penyedia jasa sewa tenda untuk acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) 2023, melaporkan pihak Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Polman ke Polres Polman. Laporan ini terkait dengan dugaan penggelapan dana sewa tenda yang hingga kini belum dibayar oleh Pemkab Polman. Selasa 17 Desember 2024.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pemkab Polman menunggak pembayaran jasa sewa tenda serta biaya cuci mobil untuk Bupati dan pejabat di lingkungan Pemkab Polman pada tahun anggaran 2023.

Pemilik usaha jasa sewa tenda, Agita Muh Yusuf Kadir, bersama istrinya Ririn Agita Ariyani, menjelaskan bahwa pembayaran jasa sewa tenda untuk HUT Kabupaten Polman 2023, yang seharusnya dibayar oleh Pemda, hingga kini belum dilunasi. Oleh karena itu, pada hari ini, mereka memutuskan untuk melaporkan hal ini ke Polres Polman.

Muh Yusuf Kadir juga menyatakan bahwa ia sengaja membuka masalah ini kepada media untuk memastikan bahwa persoalan ini terang benderang. Ia menegaskan bahwa laporan ini tidak ada kaitannya dengan politik, melainkan murni karena pihaknya merasa dirugikan.

Ririn Agita Ariyani, di tempat yang sama, menjelaskan kronologi pemesanan tenda yang dilakukan oleh Bagian Umum Setda Polman. Proses dimulai pada 19 Desember 2023, di mana Usman, Kasubag Perlengkapan Setda, memesan tenda untuk acara HUT Polman yang dijadwalkan pada 29 Desember. Menurut Ririn, mereka sudah bekerja sama dengan Pemda Polman sejak masa kepemimpinan Bupati ABM, dan rincian biaya sudah disepakati sebelumnya.

Ririn menambahkan, pada awal Januari 2024, ia mencoba menghubungi Pak Usman, namun saat itu tidak berhasil. Ia pun berupaya menghubungi pihak Bagian Umum dari Februari hingga April, namun tidak ada respons mengenai pembayaran. Setelah kembali dari perjalanan dinas di Saudi Arabia.

“Pemda Polman meminta nota pembayaran dan berjanji akan melunasi dalam dua hingga tiga hari setelah nota diserahkan. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum juga terealisasi,”ujar Ririn.

Ririn juga menyampaikan bahwa ia sudah menemui Pj Bupati serta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membahas masalah ini, namun diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan Bagian Umum. Bahkan, pihak Pemda sempat menginformasikan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui perubahan anggaran, namun hingga saat ini tidak ada pembayaran yang diterima.

Dalam pertemuan terakhir sebelum acara Maulid, Pemda Polman kembali menjanjikan dana sebesar Rp 99 juta untuk membayar sewa tenda. Pihak Agita pun telah menyerahkan dokumen yang diminta, seperti NPWP, nota, dan rekening perusahaan. Namun, total biaya yang masih terhutang, termasuk biaya cuci mobil, mencapai Rp 148 juta.

Ririn mengungkapkan bahwa ia kini enggan mengirimkan nota secara langsung, hanya menyarankan untuk mengambil foto berkasnya. Namun, menurut pemeriksaan yang ia lakukan, hingga saat ini berkas pencairan pembayaran belum ada.(bdt)

IMG 20260605 WA0004
Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 4 Juni 2026 dimulai sekira Pukul 19.10 WITA dan berakhir pada pukul 22.33 WITA.

IMG 20260524 WA0001
Hukum

Personel Gabungan Tim (URC) Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Polman dan Sat Intelkam berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang terjadi di lingkungan Kantor Bupati Polman. Sabtu (23/05/26).

IMG 20260515 WA0002
Hukum

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi di wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Jum’at 15 Mei 2026.

Screenshot 20260513 082441 Gallery
Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar rapat tertutup terkait hasil penggerebekan rokok ilegal dari berbagai merek yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama satpol PP provinsi Sulawesi barat, satpol PP polewali mandar, dan badan pendapatan daerah (bapenda), Rapat tersebut berlangsung di salah satu ruang pertemuan bapenda dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, Selasa (12/5/2026).