Hukum

Inspektorat : Pemanggilan 29 Kades Terkait Temuan Administrasi Bukan Temuan Anggaran

×

Inspektorat : Pemanggilan 29 Kades Terkait Temuan Administrasi Bukan Temuan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20241225 133449
Sejumlah Kades saat melakukan klarifikasi terkait temuan administrasi ke Inspektorat Polman. Senin 23 Desember 2024.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Inspektur Pembantu (Irban) Desa Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar Andi Taufik Palontjongi tegaskan pemanggilan 29 Kepala Desa dilakukan karena adanya kesalahan administrasi bukan terkait temuan anggaran. Senin 23 Desember.

Andi Taufik menyampaikan, pemanggilan 29 Desa ini bukan lagi terkait temuan tapi pemanggilan dilakukan karena adanya kesalahan administrasi contohnya di Desa Bunga-bunga ada pembelian HP hanya saja tidak terdaftar di buku inventaris Desanya.

“Jadi barangnya cukup dicatatkan di Inventaris Desa sesuai barang yang ada itu sudah aman jadi tidak ada temuan uang hanya terkait administrasi saja,” terang Irban Desa Inspektorat Polman Andi Taufik.

Lanjutnya, masalah administrasi lainnya terkait pembayaran pajak ada yang sudah bayar tapi dokumennya tidak ada sehingga bukti itulah yang dibawah hari ini.

Andi Taufik menyampaikan masa waktu penyelesaian persoalan administrasi 29 tersebut diberikan waktu sampai dengan 31 Desember 2024. Ia juga mengungkapkan dari 29 Desa mereka sudah melengkapi bukti pembayaran pajaknya semuanya.(bdt)

IMG 20260904 WA0000
Hukum

Sudah puluhan tahun puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar terus beroperasi dan menjual ribuan unit rumah tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sebagaimana diwajibkan peraturan perundang undangan. Ketika ditanya soal hal ini para pengembang justru berdalih sudah menyediakan septik tank berskala pabrikasi dan menganggap itu sudah cukup untuk menggantikan fungsi IPAL.