Hukum

Imigrasi Polewali Perketat Pengawasan Orang Asing di Tiga Kabupaten di Sulbar

×

Imigrasi Polewali Perketat Pengawasan Orang Asing di Tiga Kabupaten di Sulbar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250212 WA0009
Jajaran Imigrasi Polewali saat melakukan rangkaian kegiatan pengawasan orang asing.

POLMAN,POJOK RAKYAT — Sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, yakni Polewali Mandar, Majene, Mamasa.Rabu 12 Februari.

Kegiatan pengawasan keimigrasian ini dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup dalam rangka deteksi dini di awal tahun untuk meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian dari keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kanim Polewali Mandar, khususnya pada saat libur nasional seperti tahun baru Imlek dan libur Isra Mi’raj.

Target pengawasan kali ini mencakup sejumlah hotel, penginapan, dan tempat wisata yang menjadi titik kunjungan utama Warga Negara Asing. Tim pengawasan dari Kantor Imigrasi Polewali Mandar melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian seperti Paspor dan Izin tinggal yang dimiliki oleh Orang Asing.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi ketentuan keimigrasian dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” ujar Adithia P. Barus selaku Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar.

Adithia menghimbau agar semua pihak untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau pelanggaran yang berkaitan dengan Keimigrasian.

Selain pemeriksaan administratif, tim juga memberikan pemahaman terkait peraturan keimigrasian kepada pengelola hotel, penginapan, dan tempat wisata. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya pelaporan keberadaan orang asing kepada pihak Imigrasi.

IMG 20250212 WA0008
Rangkaian pengawasan orang asing diwilayah kerja Imigrasi Polewali.

Dari pengawasan intensif yang dilaksanakan, Kantor Imigrasi Polewali Mandar mendapati seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian.

Perempuan berinisial NF ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan. NF dipulangkan ke negaranya pada tanggal 25 Januari 2025 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan terjadwal untuk memastikan wilayah Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa tetap aman dan kondusif bagi masyarakat serta wisatawan,” pungkas Adithia.(bdt)

IMG 20260803 WA0001
Hukum

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di area persawahan Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (2/8/2026). Aparat gabungan dari Polres Polewali Mandar dan Polsek Binuang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kematian korban.

IMG 20260712 WA00071
Berita

Sebuah sepeda motor milik pengunjung dilaporkan hilang akibat aksi pencurian di lingkungan RSUD Hajjah Andi Depu, Polewali Mandar, pada siang hari. Pihak rumah sakit memastikan telah berkoordinasi dengan kepolisian dan menegaskan tidak akan lepas tangan dalam mengawal penanganan kasus tersebut.

Screenshot 20260706 140115 Gallery
Hukum

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli mengamankan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka akses jalan di dalam kawasan hutan di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Senin 06 Juli 2026.