Hukum

Ketua Genk CMP Brutal dan Dua Anggotanya Ditetapkan Tersangka Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Jalan Poros Labasang

×

Ketua Genk CMP Brutal dan Dua Anggotanya Ditetapkan Tersangka Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Jalan Poros Labasang

Sebarkan artikel ini
IMG 20261022 WA0012
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur memimpin press rilis kasus tewasnya seorang pemuda dijalan Labasang yang diduga dilakukan geng motor CMP Brutal.

POLEWALI, POJOKRAKYAT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kekerasan jalanan yang menewaskan seorang pemuda berinisial HU (18). Kasus tersebut diduga melibatkan anggota kelompok geng motor CMP Brutal.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, didampingi Kasat Reskrim AKP Budiadi dan Kasi Humas AKP Muhapris, di Aula Rupatama Polres Polman, Kamis (22/10/2026).

Dari lima tersangka yang ditetapkan, salah satunya berinisial AR (25), yang diduga merupakan ketua geng motor CMP Brutal. Sementara itu, dua tersangka lainnya diketahui masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu dini hari, 18 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban HU bersama rekannya melaju menggunakan sepeda motor dan mendahului rombongan konvoi geng motor. Korban kemudian diteriaki dengan pertanyaan mengenai asal daerahnya.

Korban sempat menjawab pertanyaan tersebut. Namun, karena merasa takut, korban kemudian menambah kecepatan kendaraannya.

Dalam perkembangan kejadian, AR diduga mengarahkan rekan-rekannya yang berada di belakang untuk mengejar korban. Dua orang pelaku yang berboncengan kemudian mengejar sepeda motor korban.

Saat posisi kendaraan sejajar, terduga pelaku berinisial SA dan AR diduga menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan membentur dekker beton.

Akibat kejadian tersebut, HU mengalami luka serius. Setelah dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, rekannya berinisial RA mengalami patah tulang pada kaki kiri dan patah rahang.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota kelompok lainnya.

Menurutnya, aksi kekerasan di jalan raya merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan dapat berujung pada hilangnya nyawa.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena aksi kekerasan di jalan raya dapat mengancam keselamatan masyarakat dan berujung pada hilangnya nyawa,” ujar Kapolres.

Proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.(al)