Berita

HMI Polman Desak Pemkab Bayar Gaji Dan Pekerjaan Kembali Petugas Kebersihan Pasar Pekkabata

admin
×

HMI Polman Desak Pemkab Bayar Gaji Dan Pekerjaan Kembali Petugas Kebersihan Pasar Pekkabata

Sebarkan artikel ini
IMG 20250523 WA0039 1
Asisten III Pemkab Polman I Nengah Tri Sumadana menemui Peserta Aksi Unjukrasa HMI Polman.

POLMAN.POJOKRAKYAT.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polman Kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, mereka mendesak pemerintah daerah segera membayarkan gaji petugas kebersihan Pasar Sentral Pekkabata yang diduga diberhentikan usai melakukan aksi mogok kerja sebab menutut upah yang belum dibayarkan.

Dalam aksi tersebut, orator aksi ‘Debi’ himpunan mahasiswa Islam (HMI) juga menuntut agar keempat petugas yang diberhentikan itu untuk dipekerjakan kembali, dan mereka mendesak pencopotan Camat Polewali, serta meminta untuk evaluasi Badan Keuangan Daerah.

Pemecatan petugas kebersihan ini bertentangan Pasal 28 H UUD 1945, bayangkan bagaimana jika petugas kebersihan tidak ada, siapa yang akan menjaga kebersihan dan menciptakan kenyamanan ” ujarnya.

Debi menambahkan bahwa HMI telah berupaya mengajukan audiensi dengan Penjabat Sekda, namun belum mendapat respons yang jelas. Ia menilai persoalan sampah adalah masalah besar di Polewali Mandar, dan para petugas kebersihan berperan penting dalam mengelolanya meski belum tersedia Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang layak.

Tanpa mereka, sampah akan menumpuk di pasar dan entah akan dikembalikan ke mana, kehadiran mereka membantu meringankan dan mengurangi sampah walaupun pengelolaan belum sesuai dengan regulasi yang berlaku,jika melihat belum adanya TPA” beber Debi.

Para peserta aksi akhirnya ditemui oleh Plt Asisten III Setda, I Nengah Sumadana, bersama Asisten II Arifin Yambas, Camat Polewali Tanawali, dan Kepala Pasar Pekkabata Iwan.

I Nengah menjelaskan bahwa para petugas yang dimaksud dianggap telah mengundurkan diri secara lisan dan tidak masuk kerja selama tiga kali hari pasar. Karena pelayanan kebersihan tak bisa terhenti, pihak pasar terpaksa mengganti mereka demi menjaga kebersihan lingkungan pasar.

“Secara administratif , tidak ada SK pemberhentian, sehingga penggantian itu diambil karena keadaan terdesak agar pasar tetap bersih ” kata I Nengah Tri Sumadana.

Terkait honorarium yang belum dibayarkan, I Nengah mengatakan bahwa Pemkab saat ini sedang berproses menyelesaikan persoalan gagal bayar, yang tidak hanya terjadi di pasar tetapi juga di sejumlah OPD lain.

Bukan hanya pasar tapi OPD-OPD yang lain juga tenaga honorer nya mengalami gagal bayar, sekarang sedang berproses finalisasi nya yang disebut recofusing dan efisiensi antara pemkab dan Pemprov, ketika proses gagal bayar secara administrasi sedang mengalami pergeseran atau penyesuaian dari APBD 2025 ” ujarnya Jum’at 23/5/25.

Terkait penerimaan kembali petugas kebersihan pasar I Nengah Tri Sumadana mengatakan akan memfasilitasi camat, pihak pasar dan petugas kebersihan untuk melakukan permufakatan penyelesaian yang sebaiknya.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Koordinator Aksi, Yusril. Ia menegaskan bahwa para petugas kebersihan tidak pernah menyatakan pengunduran diri dan masih bersedia bekerja.

“Saya sudah bertemu langsung dengan mereka. Mereka mogok karena gaji tak dibayarkan, bukan mengundurkan diri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pasar Iwan menyebut bahwa saat para petugas menerima honorarium bulan April, mereka juga menyatakan akan berhenti dan bahkan mengajak petugas lain ikut serta.

Iwan mengatakan bahwa dirinya tidak mengonfirmasi langsung karena kebiasaan di pasar selama ini adalah jika berhenti, maka langsung diganti.

Namun, ia mengakui bahwa salah satu petugas sempat menghubunginya dan menyatakan sakit, bukan berhenti. Meski demikian, karena tidak yakin, ia langsung melakukan penggantian.

Mengenai kemungkinan mempekerjakan kembali petugas yang dipecat, Iwan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan di atasnya.

Walaupun belum puas dengan penjelasan yang diterima, massa HMI akhirnya membubarkan diri setelah berdialog dengan perwakilan pemerintah. (MS)

IMG 20260430 WA0005
Berita

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP-Sulbar) mengajukan laporan kepada Mahkamah Partai Gerindra (30/4/2026) terkait dugaan pelanggaran berat kode etik, disiplin, dan integritas yang dilakukan oleh Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai pemilik beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), juga sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat yang merupakan kader Partai Gerindra.

IMG 20260429 WA0008
Berita

Dalam rangka mendorong percepatan proses perizinan NIB di dinas PTSP Kabupaten Polman, Bidang Pelayanan menggelar rapat koordinasi bersama Lurah dan pihak Kecamatan.Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan, Deddy Irawan mewakili kepala dinas PTSP,Rabu 29 April 2026 di ruang pertemuan kantor DPMPTSP Polman.