MAMUJU, POJOKRAKYAT — Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP-Sulbar) mengajukan laporan kepada Mahkamah Partai Gerindra (30/4/2026) terkait dugaan pelanggaran berat kode etik, disiplin, dan integritas yang dilakukan oleh Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai pemilik beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), juga sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat yang merupakan kader Partai Gerindra.
Laporan ini mengungkap adanya dugaan keterlibatan Rahmat dalam tindakan suap yang merusak citra partai dan berpotensi merusakkan kredibilitas partai di mata publik.
Sebelumnya, Rahmat Ichwan Bahtiar dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp.50.000.000 untuk mempengaruhi proses administratif operasional dapur. Bukti yang diajukan meliputi percakapan elektronik, bukti transfer, dan dokumen lainnya yang menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan Rahmat sebagai penginisiasi aktif dalam perbuatan tersebut. Laporan ini yang dilampirkan dalam laporan ke Mahkamah Partai Gerindra.
Mencederai Program Prioritas Prabowo Subianto
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Rahmat tidak hanya mencederai prinsip integritas pribadi, namun juga berpotensi mencederai citra program-program prioritas Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra. Salah satu program yang kini menjadi fokus utama Prabowo adalah MBG (Makan Bergizi Gratis) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang kurang terjangkau oleh pelayanan kesehatan dan gizi yang layak.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kader partai yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Tindakan seperti ini jelas bertentangan. dengan program-program yang digagas olch Prabowo Subianto,” kata Muhaimin Faisal, Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat.
Integritas dan Kepercayaan Publik
Dalam konteks ini, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai anggota DPRD Sulbar dari Partai Gerindra, juga sebagai pemilik banyak dapur SPPG, jelas tidak memiliki integritas sebagaimana yang sering ditekankan Partai Gerindra dan bertentangan dengan semangat pengurus partai yang senantiasa menganjurkan untuk menjaga kepercayaan publik,” tambah Muhaimin.
Seruan untuk Tindakan Tegas
Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat meminta Mahkamah Partai Gerindra untuk segera melakukan langkah-langkah tegas, antara lain:
1. Pemeriksaan Transparan dan Objektif: Menuntut Mahkamah Partai untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran ini dengan transparan, cepat, dan objektif, guna menjaga integritas partai.
2. Memohon agar Rahmat Ichwan Bahtiar dinonaktifkan sementara dari jabatannya di DPRD dan keanggotaan partai hingga proses pemeriksaan selesai.
3. Mengambil langkah hukum yang tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan internal partai jika terbukti bersalah.
Laporan ini juga disertai dengan dokumen pendukung seperti salinan laporan kepada kepolisian, bukti percakapan elektronik, bukti transfer, dan dokumen pendukung lainnya, yang diharapkan dapat membantu Mahkamah Partai dalam melakukan evaluasi dan penegakan disiplin terhadap kader yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan publik dan partai.
Dugaan pelanggaran yang melibatkan Rahmat Ichwan Bahtiar adalah ujian bagi Partai Gerindra untuk tetap konsisten dalam menjaga integritas kadernya, terlebih di tengah upaya besar yang dilakukan oleh Ketua Umum Prabowo Subianto untuk membawa perubahan melalui program-program sosial yang berpihak pada rakyat. Jika terbukti, tindakan tegas harus segera diambil agar kepercayaan publik terhadap partai tetap terjaga dan tidak terganggu oleh oknum-oknum yang berburu rente.(rls)














