AdvertorialBerita

Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Sulbar Menunggu Pertek BKN

admin
×

Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Sulbar Menunggu Pertek BKN

Sebarkan artikel ini
33a5f8f0c0324d2e295e47aaf7128802 XL

POJOK RAKTAT.ID –— Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pelantikan pejabat eselon II.

 

Proses ini terkesan lamban, dan menuai sorotan dari Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.

 

Hal ini disampaikan Gubernur Suhardi Duka saat ditemui usai menghadiri kegiatan bedah buku “SDK Mendayung dari Hulu” di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sulbar, Jalan Martadinata, Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, Senin 30 Juni 2025.

 

“Kalau Perteknya turun, segera kita lantik. Hanya saya melihat ini BKN, tidak tahu, sedikit-sedikit salah. Kapan kita benar?” kata Gubernur Suhardi Duka dengan nada kesal.

 

Meski demikian, orang nomor satu di Sulbar itu menegaskan bahwa Pemprov Sulbar akan tetap mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh BKN.

 

Ia berharap proses ini segera rampung agar pejabat yang sudah diproses seleksinya dapat segera dilantik dan bekerja maksimal.

 

“Jadi kita ikuti saja irama yang diminta BKN. Pada akhirnya juga dia akan setujui,” pungkas SDK. (Rls)

Screenshot 20260508 210341 Gallery
Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Amiruddin, bersama Ketua Komisi III Sarinah dan Anggota Komisi III DPRD Polman Hj. Lisda, Bunga Ranna dan Tanda turun langsung meninjau sejumlah titik drainase di wilayah perkotaan yang selama ini kerap dikeluhkan warga karena memicu genangan saat curah hujan tinggi.

Screenshot 20260507 203940 Gallery
Berita

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu Polman, Kamis (7/5/2026). Hearing tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait pengisian jabatan Dewan Pengawas rumah sakit yang dinilai cacat hukum.