POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mendorong mitra atau yayasan pengelola Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi para relawannya. Langkah ini dinilai dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus menekan potensi defisit anggaran Program Universal Health Coverage (UHC) Polman yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar hingga Rp8 miliar pada 2026.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Polman di Ruang Aspirasi, Kamis (30/7/2026). Rapat dihadiri Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Polman, Dinas Sosial, Dinas Transmigrasi, serta BPJS Kesehatan.
Anggota DPRD Polman, Rudi, mengatakan Pemerintah Kabupaten Polman saat ini mengalokasikan sekitar Rp46 miliar dari APBD untuk membiayai jaminan kesehatan sekitar 500 ribu warga melalui skema UHC. Namun, tingginya tagihan BPJS Kesehatan diperkirakan membuat anggaran tersebut tidak mencukupi hingga akhir tahun.
“Pemkab Polman diperkirakan akan memiliki utang sekitar Rp6 miliar hingga Rp8 miliar tahun ini. Dengan kemampuan fiskal APBD saat ini, utang tersebut berpotensi terbawa ke tahun 2027 dan dapat menghambat program pembangunan daerah lainnya,” kata Rudi.
Menurutnya, pekerja maupun relawan Dapur MBG yang bekerja di bawah mitra atau yayasan pengelola seharusnya didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui pemberi kerja, bukan dibebankan kepada skema UHC yang dibiayai APBD.
“Kami tidak bermaksud membebani pekerja maupun pemerintah pusat. Yang kami dorong adalah para mitra atau pengelola dapur sebagai pemberi kerja ikut bertanggung jawab membayar iuran BPJS pekerjanya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Polman, Fahry Fadhly, mengungkapkan sebagian mitra pengelola Dapur MBG telah menyatakan kesediaannya menanggung iuran BPJS relawan. Namun, mereka meminta adanya dasar hukum atau regulasi tertulis sebagai acuan pelaksanaan.
“Secara aturan BPJS, kewajiban pemberi kerja sudah jelas. Hanya saja, sebagian mitra meminta kepastian regulasi. Karena itu kami mendorong Korwil SPPG mengeluarkan surat instruksi agar seluruh mitra menanggung BPJS Kesehatan pekerjanya. Kami juga akan berkoordinasi dengan DPRD Sulawesi Selatan untuk mempelajari petunjuk teknis yang telah diterapkan di sana,” kata Fahry.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah SPPG Polman, Yusuf, menjelaskan seluruh penggunaan anggaran operasional SPPG harus mengacu pada petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Menurutnya, pihaknya belum memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran maupun mengeluarkan kebijakan di luar aturan tersebut.
“Semua pengeluaran anggaran harus berdasarkan juknis. Jika dalam juknis terbaru nantinya terdapat alokasi pembiayaan BPJS Kesehatan, kami siap memproses pembayaran setiap bulan. Namun, saat ini kami belum bisa mengeluarkan surat maupun anggaran di luar ketentuan yang berlaku,” jelas Yusuf.
Ia menambahkan, Korwil SPPG di tingkat kabupaten juga tidak memiliki kewenangan menerbitkan keputusan secara mandiri karena berada di bawah koordinasi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) regional.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Polman memberikan waktu satu pekan kepada Korwil SPPG bersama instansi terkait untuk membangun komunikasi intensif dengan para mitra pengelola Dapur MBG. Upaya tersebut diharapkan menghasilkan solusi yang menjamin perlindungan kesehatan para relawan tanpa menambah beban keuangan daerah.(arf)













