Berita

Pengadaan Bibit Kakao Rp. 28 Miliar, PPK Jamin Bibit Rusak Diganti Jika Tidak Lebih Dari 10 Hari

Pojoknews
×

Pengadaan Bibit Kakao Rp. 28 Miliar, PPK Jamin Bibit Rusak Diganti Jika Tidak Lebih Dari 10 Hari

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250818 173703 Gallery
Bibit Kakao Ppemprov Sulbar yang dibagikan ke Kelompok Tani di Polman dipindahkan dari truk ke pick up.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Jamin bibit kakao yang rusak digantikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bibit Rp. 28 Miliar beri batas waktu hanya 10 hari setelah bibit diterima oleh petani. Senin 18 Agustus.

Menanggapi informasi bibit kakao yang dalam keadaan stres dibagikan kepada kelompok penerima bantuan bibit, PPK Pengadaan bibit Kakao Muliadi menyampaikan, bibit kakao yang dibagikan berasal dari penangkar yang merupakan produsen sehingga ketika tiba langsung dibagikan ke titik bagi ke kelompok.

“Bibitnya tidak dikarantina lagi tapi langsung dibagikan ke kelompok, bibit yang diterima kelompok satu sampai 10 hari kalau ada laporan pengaruh sters itu dilaporkan kelompok untuk diganti,”jelas PPK Pengadaan bibit Kakao Muliadi.

Lanjutnya, kita tekankan ke kelompok penerima agar bibit yang tidak sesuai tidak diambil dan yang dinyatakan cukup itu yang masuk di BAST kalau yang di truk tidak dihitung.

Sementara terkait banyaknya bibit kakao yang tidak berlabel, Muliadi menjelaskan jika boleh saja itu copot saat bibit dinaikkan ke mobil distribusi. Namun untuk ukuran standar polibag dan tinggi bibit yang dibagikan ia menyampaikan itu ditentukan oleh yang melakukan sertifikasi.

Meski bertindak sebagai PPK dalam pengadaan bibit tersebut Muliadi mengaku tidak mengetahui harga satuan bibit kakao tersebut. Ia mengaku sudah melakukan peninjauan bibit sebelum disalurkan. Kemudian terkait permintaan data Kelompok penerima, Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan expose di depan Kejaksaan.

“Kita sudah minta pendampingan ke Kejaksaan sejak awal.” tandasnya.(bdt)

IMG 20260430 WA0005
Berita

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP-Sulbar) mengajukan laporan kepada Mahkamah Partai Gerindra (30/4/2026) terkait dugaan pelanggaran berat kode etik, disiplin, dan integritas yang dilakukan oleh Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai pemilik beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), juga sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat yang merupakan kader Partai Gerindra.

IMG 20260429 WA0008
Berita

Dalam rangka mendorong percepatan proses perizinan NIB di dinas PTSP Kabupaten Polman, Bidang Pelayanan menggelar rapat koordinasi bersama Lurah dan pihak Kecamatan.Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan, Deddy Irawan mewakili kepala dinas PTSP,Rabu 29 April 2026 di ruang pertemuan kantor DPMPTSP Polman.