BeritaHukum

Pembagian Bibit Durian Musangking Pemprov Sulbar Dinilai Kurang Tepat Sasaran

×

Pembagian Bibit Durian Musangking Pemprov Sulbar Dinilai Kurang Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20250823 WA0010

POJOk RAKYAT.ID —– Pengadaan bibit durian musangking Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Pemprov Sulawesi Barat(Sulbar) tahun 2025 dinilai kurang tepat sasaran.

Anggaran pengadaan bibit durian musangking sebanyak 120.770 batang tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sulbar, dengan Pagu mencapai Rp 7,8 miliar.

Program pembagian bibit durian dari Pemprov Sulbar ini mendapat sorotan dari para penggiat durian. Menurut mereka, budidaya durian bukanlah hal mudah sehingga jika bibit hanya sekadar dibagikan tanpa pendampingan yang tepat, dikhawatirkan hanya akan menjadi pemborosan anggaran. ” Durian merupakan tanaman yang memerlukan perawatan intensif sejak awal, mulai dari pengolahan lahan, pemupukan, hingga pengendalian hama. Tanpa pendampingan teknis, ada kemungkinan bibit yang dibagikan tidak ditanam sesuai anjuran sehingga hasilnya tidak maksimal. ” ujar salah satu penggiat tanaman durian Sulbar inisial Z.

Ia menambahkan,Pemprov Sulbar seharusnya melakukan survei lahan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan petani. Bibit pun sebaiknya disalurkan sesuai luasan lahan, bukan sekadar dibagikan lalu ditumpangsarikan dengan tanaman lain.

“Kalau hanya dibagikan tanpa pengawasan, ini bisa jadi pemborosan, bahkan berpotensi penyelewengan anggaran,” ujarnya.

Selain itu, distribusi bibit durian tersebut disebut tidak merata, hanya terfokus pada wilayah tertentu seperti Kecamatan Bulo. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pemerataan dan keadilan bagi kelompok tani di daerah lain.

Para penggiat durian pun berharap agar pihak terkait lebih serius dalam mengawal program ini, sehingga benar-benar memberi manfaat dan tidak sekadar menggugurkan kewajiban anggaran. ” Pembagian tahun lalu ada yang dijual oleh oknum anggota kelompok tani di Desa Karombang, Dari salah satu sumber di Desa Karombang, ia mengaku dapat bibit tapi berbayar, ” pungkasnya.
(Ahmad G)

Screenshot 20260806 113922 Gallery
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) memusnahkan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Januari hingga Juni 2026. Pemusnahan BB ini dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Polman, Kamis 06 Agustus 2026.

IMG 20260803 WA0001
Hukum

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di area persawahan Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (2/8/2026). Aparat gabungan dari Polres Polewali Mandar dan Polsek Binuang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kematian korban.