Berita

DPRD Polman Setujui Ranperda Pengelolaan Limbah Domestik dan RAPBD Perubahan 2025

Pojoknews
×

DPRD Polman Setujui Ranperda Pengelolaan Limbah Domestik dan RAPBD Perubahan 2025

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250929 185335 Gallery
Ketua DPRD Fahri Fadly dan Bupati Polman H. Samsul Mahmud menandatangani berita acara persetujuan Ranperda Pengelolaan Limbah.

POLMAN, POJOKRAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2025, Senin (29/9/2025).

Persetujuan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Polman Fahri Fadly, bersama Bupati Polman, H. Samsul Mahmud, dalam Rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) II dan Badan Anggaran DPRD.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Polman Fahri Fadly, didampingi Ketua Fraksi NasDem Syarifuddin, rapat ini sempat molor dari jadwal pukul 14.00 WITA dan baru dimulai sekitar pukul 15.20 WITA karena banyak anggota DPRD yang datang terlambat. Dari 40 anggota, hanya 27 yang hadir. Dua Wakil Ketua DPRD, Amiruddin dan Imam Singkarru, tercatat absen.

Juru Bicara Pansus II DPRD, Basir, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pengelolaan Limbah Domestik telah melalui proses panjang.

“Pansus II telah melaksanakan beberapa kegiatan, termasuk kunjungan ke daerah lain untuk memperkaya informasi, serta konsultasi dengan Kemenkumham dan tenaga ahli dalam proses pembahasan ranperda ini,” jelasnya.

Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, berharap pengelolaan limbah ke depan dapat dimaksimalkan, tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan tetapi juga memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Senada, Bupati Polman, H. Samsul Mahmud, menegaskan bahwa perda ini sangat penting karena menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat.

“Setiap masyarakat berhak mendapatkan layanan pengelolaan limbah yang baik, sekaligus memiliki tanggung jawab bersama menjaga lingkungan yang bersih dan sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perda Pengelolaan Limbah Domestik yang baru disetujui DPRD tersebut diupayakan dapat segera diberlakukan.
“Setelah persetujuan ini, tinggal menunggu nomor registrasi di provinsi. InsyaAllah tahun ini sudah bisa diterapkan,” pungkasnya.(bdt)

IMG 20260430 WA0005
Berita

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP-Sulbar) mengajukan laporan kepada Mahkamah Partai Gerindra (30/4/2026) terkait dugaan pelanggaran berat kode etik, disiplin, dan integritas yang dilakukan oleh Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai pemilik beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), juga sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat yang merupakan kader Partai Gerindra.

IMG 20260429 WA0008
Berita

Dalam rangka mendorong percepatan proses perizinan NIB di dinas PTSP Kabupaten Polman, Bidang Pelayanan menggelar rapat koordinasi bersama Lurah dan pihak Kecamatan.Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan, Deddy Irawan mewakili kepala dinas PTSP,Rabu 29 April 2026 di ruang pertemuan kantor DPMPTSP Polman.