Berita

Operator Bingung, Pemohon Izin Usaha Jadi Korban Aturan Baru

×

Operator Bingung, Pemohon Izin Usaha Jadi Korban Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20251013 120302 Gallery
Kepala Bidang Pelayanan PTSP Polman Dedi Irawan memantau proses pembuatan izin usaha di meja layanan pembuatan perizinan.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Kebingungan operator layanan perizinan atas aturan baru penerbitan izin usaha berdampak langsung pada warga yang tengah mengurus legalitas usahanya.

Warga kini harus melengkapi rekomendasi lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), meski sebelumnya syarat izin usaha hanya berupa fotokopi KTP dan NPWP. Persyaratan tambahan ini muncul tiba-tiba dalam sistem layanan, tanpa penjelasan memadai kepada petugas maupun masyarakat.

Operator layanan OSS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Polman, Abdul Rahim, mengaku ikut kebingungan meski aturan baru itu telah disosialisasikan pada 7 Oktober lalu.

“Sekarang prosesnya jauh berbeda. Untuk usaha tertentu seperti MBG, harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan izin lingkungan. Sistem otomatis meminta dokumen itu,” jelas Abdul Rahim, Senin 13/10/2025 .

Ia mengakui, saat sosialisasi, dokumen tambahan yang wajib diunggah oleh pemohon belum dijelaskan secara rinci, sehingga operator harus kembali berkoordinasi dengan DLH Polman untuk memastikan kelengkapan berkas.

Kondisi ini membuat sejumlah pemohon izin usaha terhambat, pemohon diminta menunggu hasil koirdinasi dengan OPD tehnis tanpa kejelasan waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Polman, Dedi Irawan, menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan OPD teknis agar proses perizinan kembali berjalan lancar.

“Kami akan komunikasikan dengan dinas terkait supaya tidak ada lagi kendala di sistem, dan pemohon bisa mendapatkan izin lebih cepat,” ujar Dedi.

Sebelumnya, proses penerbitan izin usaha di PTSP Polman hanya memakan waktu sekitar satu jam. Namun kini, akibat ketidaksiapan sistem dan lemahnya sosialisasi, warga harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan izin resmi usahanya.
(bdt)

IMG 20260211 WA0018
Berita

Di sebuah sudut Dusun Batu Menganga, Desa Bulo, Kecamatan Bulo, harapan Ahmad (38) perlahan mulai berdiri bersama tiang-tiang kayu yang kembali ditegakkan. Rumahnya yang sebelumnya nyaris roboh kini direhabilitasi melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman.

Screenshot 20260211 113053 Gallery
Berita

Kegiatan pembibitan kakao yang dikelola CV Syahriandi Ashar Utama di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), menjadi sorotan. Pembibitan yang diperuntukkan bagi proyek Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut diduga belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Rabu 11/02/2025.