Hukum

Diduga Tak Diverifikasi, Petani di Polman Terima Bibit Kakao Tak Disambung Pucuk

×

Diduga Tak Diverifikasi, Petani di Polman Terima Bibit Kakao Tak Disambung Pucuk

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250829 115045 Gallery
Bibit Rp. 28 Miliar untuk masyarakat ditumpuk bak batu bata diatas truk distribusi.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Sejumlah kelompok tani di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diduga menerima bantuan bibit kakao yang tidak disambung pucuk. Bantuan senilai Rp. 28 miliar dari Dinas Perkebunan (Disbun) Sulawesi Barat itu disebut-sebut tidak melalui proses verifikasi yang semestinya. Rabu 22 Oktober 2025.

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Indra, mengungkapkan bahwa temuan bibit tidak disambung pucuk tersebut menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan verifikasi di lapangan.

“Orang yang tidak jeli mungkin tidak akan tahu kalau ada bibit yang tidak disambung masuk dalam berita acara serah terima barang. Kalau soal varietas mungkin bisa saja tidak semuanya klon 45 atau Sulawesi 2, tapi kalau tidak disambung, itu sama saja dengan bibit dari biji,” ujar Indra.

Ia menegaskan, alasan “terikut” tidak bisa dibenarkan karena setiap bibit seharusnya melewati proses perhitungan dan penyortiran yang ketat, terlebih proyek ini berada dalam pengawasan pihak Kejaksaan.

“Itulah gunanya ada penampungan awal agar PPK bisa memeriksa jenis, jumlah, dan kualitas bibit dengan mudah. Kalau hanya mengejar keuntungan besar, ya jadinya amburadul. Saran saya, putus saja kontraknya dan bayar sesuai progres yang ada,” tegasnya.

Indra juga meminta agar dana yang sudah digunakan dikembalikan ke kas daerah dan diprogramkan ulang dengan perencanaan yang lebih matang serta harga yang rasional.

“Uang daerah Sulbar seharusnya dinikmati masyarakat Sulbar,” tambahnya.

Selain itu, ia turut mempertanyakan fungsi pendamping lapangan yang dibayar untuk membantu Disbun dalam proses distribusi bibit, namun dinilai tidak menjalankan tugasnya secara optimal.(bdt)

Screenshot 20260806 113922 Gallery
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) memusnahkan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Januari hingga Juni 2026. Pemusnahan BB ini dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Polman, Kamis 06 Agustus 2026.

IMG 20260803 WA0001
Hukum

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di area persawahan Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (2/8/2026). Aparat gabungan dari Polres Polewali Mandar dan Polsek Binuang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kematian korban.