Daerah

Aktivis Anti Korupsi Sulbar Desak Penegak Hukum Awasi Anggaran BTT dan pemeliharaan jalan Pemkab Mamasa TA. 2025

×

Aktivis Anti Korupsi Sulbar Desak Penegak Hukum Awasi Anggaran BTT dan pemeliharaan jalan Pemkab Mamasa TA. 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20250921 WA0015
Aktivis Anti Korupsi Andi Irfan saat bertandang ke Gedung KPK RI di Jakarta.

MAMASA, POJOKRAKYAT — Aktivis anti-korupsi Sulawesi Barat (Sulbar) Irfan layangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Mamasa pada tahun anggaran 2025. Minggu 16 November 2025.

Ia menilai sejumlah pos anggaran strategis rawan terjadi penyimpangan dan perlu pemantauan ketat dari APH.

Irfan menyampaikan, Pada APBD 2025, Pemkab Mamasa mengalokasikan Rp5,3 miliar untuk Biaya Tak Terduga (BTT) serta sekitar Rp10 miliar untuk anggaran pemeliharaan jalan. Menurut Irfan, besarnya nilai anggaran tersebut dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi jika tidak diawasi secara serius oleh aparat maupun masyarakat.

“Nilai anggaran ini sangat besar. Kami akan terus memantau, dan kami mengajak seluruh masyarakat Mamasa turut mengawasi setiap kegiatan Pemda demi mencegah terjadinya penyimpangan,” tegas Irfan.

Temuan BPK Picu Desakan Pemeriksaan Mendalam
Irfan juga menyoroti pelaksanaan anggaran pemeliharaan jalan pada Tahun Anggaran 2023–2024, yang menurutnya telah menimbulkan banyak persoalan. Bahkan, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar menemukan sejumlah temuan penting terkait pengelolaan anggaran tersebut.

Ia mendesak Polda Sulbar untuk segera memeriksa proyek-proyek terkait, termasuk mendalami temuan BPK yang mengindikasikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, ketidakwajaran nilai proyek, maupun potensi kerugian negara.

“Temuan BPK Sulbar tidak boleh diabaikan. Kami mendesak Polda Sulbar untuk memeriksa secara menyeluruh penggunaan anggaran pemeliharaan jalan tersebut. Uang negara harus dipertanggungjawabkan,” ujar Irfan.

Dasar Hukum yang Mengatur Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi
Irfan menegaskan bahwa desakannya bukan hanya bentuk kritik moral, tetapi juga berdasarkan landasan hukum yang mengatur akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Beberapa undang-undang yang relevan antara lain:

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengatur bahwa setiap tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi dan wajib diproses hukum.

2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diawasi oleh lembaga negara seperti BPK.

4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur bahwa pemerintah daerah wajib mengelola anggaran daerah secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Irfan menegaskan bahwa pengawasan anggaran bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga menjadi peran penting masyarakat untuk mencegah kebocoran anggaran daerah.

“Kami berharap aparat bertindak tegas, dan masyarakat Mamasa lebih proaktif dalam mengawasi setiap kegiatan Pemda. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan ke kantong oknum,” tutup Irfan.

Desakan ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Mamasa dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kualitas pengawasan anggaran daerah, khususnya pada sektor-sektor strategis seperti BTT dan pemeliharaan infrastruktur.

Berita ini masih perlu penjelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Mamasa dan akan diterbitkan di pemberitaan berikutnya.(*)

IMG 20251210 WA0010 1
Daerah

Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, memberikan apresiasi kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpilih sebagai Role Model ASN 2025 pada kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Penghargaan diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dalam acara yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Polman, Rabu (10/12/2025).

IMG 20251209 WA0012
Daerah

Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan daerah terhadap bencana dan memastikan informasi penting menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Polewali Mandar akan menjalin Perjanjian kerja sama (PKS) resmi dengan Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah Polewali Mandar.

IMG 20251209 WA0004
Daerah

Program karya bakti rehab jembatan gantung sepanjang 60 meter di Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, kini memasuki tahap akhir. Jembatan yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat itu direhab oleh prajurit Kodim 1402/Polman bersama warga setempat atas petunjuk dan arahan dari Brigjen TNI Hartono, S.I.P. (Danrem 142/Tatag) yang nantinya menjadi bagian dari pengembangan kawasan transmigrasi di Prov Sulawesi Barat.