POLMAN, POJOKRAKYAT — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengeluhkan kebijakan Kepala DPK Polman yang diduga menahan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP) Pegawai Perpustakaan.
Salah satu pegawai senior DPK Polman, Hj. BA, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga November 2025 ia tidak lagi menerima TPP, meski tetap masuk kantor setiap hari. Menurutnya, kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Dinas.
“Sebenarnya pada September lalu sudah diajukan untuk dibayarkan, tetapi Kepala Dinas tidak mau menandatangani berkasnya,” ujar Hj. BA saat ditemui di Kantor DPK Polman, Senin (17/11).
Ia menjelaskan, meski tetap hadir di kantor, ia tidak dapat melaksanakan tugas sebagai verifikator karena kondisi penglihatan yang menurun akibat operasi mata. Hj. BA juga mengaku pernah diminta oleh Kepala Dinas agar mengajukan pensiun dini.
Tidak hanya Hj. BA, tiga ASN lainnya di DPK Polman disebut mengalami nasib serupa. Mereka mengaku beberapa bulan terakhir tidak lagi menerima TPP meski tetap masuk bekerja.
Salah seorang ASN menuturkan bahwa Kepala Dinas enggan menandatangani pengajuan pembayaran TPP mereka. “Kami tetap bekerja masuk kantor, tetapi ada satu tugas yang tidak kami sanggupi di tempat yang diperintahkan,” ujarnya.
ASN tersebut juga menyebut bahwa Kepala DPK diduga pernah menahan gaji salah satu pegawai menjelang perayaan Lebaran. “Kami bisa memahami jika ada penahanan gaji, tetapi jangan dilakukan saat menjelang Lebaran,” terangnya.
Kemudian, terdapat empat Pegawai Dinas Perpustakaan yang mulai dsri bulan April,Mei dan Juni yang tidak menerima TPP karena pengajuan TPP tidak di tanda tangan Kepala Dinas.
Selain masalah TPP, Hj. BA juga tidak menerima kenaikan gaji berkala (KGB) karena Kepala Dinas disebut tidak menandatangani SK kenaikan gaji tersebut. Beberapa pegawai lainnya mengaku prihatin, apalagi Hj. BA berencana menggunakan dana gaji dan tunjangan untuk biaya operasi rumah sakit.
Di sisi lain, Bendahara DPK Polman menjelaskan bahwa pengusulan TPP milik Hj. BA tidak disetujui Kepala Dinas sejak Januari karena yang bersangkutan tidak mengisi aplikasi e-Kinerja. “Selain Hj. BA, ada pegawai lain yang juga tidak menerima karena terkena sanksi,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPK Polman, Hj. Andi Mahadiana Jabbar, belum memberikan penjelasan terkait kebijakan yang diduga merugikan sejumlah pegawainya.(bdt)













