Hukum

Sekda Polman: TPP Wajib Dibayar Jika Tak Ada Pelanggaran

×

Sekda Polman: TPP Wajib Dibayar Jika Tak Ada Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20251118 172334 Gallery
Sekda Polman Nursaid Mustafa.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Dasar pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah e-kinerja. Karena itu, selama pegawai tidak melakukan pelanggaran, tidak ada alasan bagi TPP mereka untuk tidak dibayarkan. Hal tersebut ditegaskan pada Selasa, 18 November 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Nursaid Mustafa, menyampaikan bahwa jika TPP seorang pegawai tidak dibayarkan, berarti pegawai tersebut sedang menjalani hukuman atau memiliki pelanggaran yang jelas.

“Selama tidak ada pelanggaran, TPP tidak boleh tidak dibayarkan,” tegas Nursaid Mustafa, menanggapi kebijakan yang diambil Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Polman.

Terkait salah satu ASN yang usulan kenaikan gaji berkala (KGB)-nya tidak ditandatangani oleh Kepala DPK Polman, Sekda mengatakan akan memanggil Kepala Dinas yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
(bdt)

IMG 20260904 WA0000
Hukum

Sudah puluhan tahun puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar terus beroperasi dan menjual ribuan unit rumah tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sebagaimana diwajibkan peraturan perundang undangan. Ketika ditanya soal hal ini para pengembang justru berdalih sudah menyediakan septik tank berskala pabrikasi dan menganggap itu sudah cukup untuk menggantikan fungsi IPAL.