POLMAN, POJOKRAKYAT — Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar melakukan pendampingan Sidang PIPA Calon Anak Angkat (CAA) berinisial A umur 11 bulan dari seorang warga kelurahan Lantora Kecamatan Polewali kepada pasangan suami istri yang beralamat di Kelurahan Manding Kecamatan Polewali pada sidang PIPA yang dilaksanakan oleh Dinsos Provinsi Sulbar di mamuju pada Rabu, 19 November 2025.
Proses pengangkatan adopsi tidak langsung ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta melalui pendampingan langsung dari Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Polman Andi Sumarni. S. Sos. MM dan dihadiri juga dari pihak terkait seperti Pengadilan Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulbar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Provinsi Sulbar, dan beberapa sektor terkait lainnya.
Pengangkatan anak ini dilaksanakan karena tidak adanya jaminan masa depan anak tersebut dari orang tua kandung nya karena alasan ekonomi sehingga diharapkan dengan pengangkatan anak ini dapat memberikan kesempatan pada anak mendapatkan , kesejahteraan, pengasuhan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan yang lebih baik.
Adapun dokumen pengangkatan Anak yang diserahkan dalam sidang tersebut yakni
1. Permohonan izin pengangkatan anak dari Dinas Sosial setempat
2. Surat keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
3. Surat Keterangan Kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa rumah sakit Pemerintah
4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obgin/kandungan Rumah sakit Pemerintah
5. Foto copy surat nikah COTA
6. Foto copy akta kelahiran COTA
7. SKCK dari polres setempat
8. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP COTA
9. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Polman Andi Sumarni yang diperintah langsung untuk mengawal proses tersebut oleh Kadis Sosial Polman menyampaikan bahwa “pengangkatan anak bukan sekadar aspek administratif, tetapi juga menyangkut hak anak atas pengasuhan dan kepentingan terbaik bagi anak”
Andi Sumarni menambahkan
“Pengangkatan anak harus melalui tahapan yang tepat agar hak anak tetap terlindungi dan proses berjalan sesuai regulasi,”ujarnya.(rls)










