Hukum

Penataan Stadion S. Megga,Satpol Bongkar Lapak Yang Tak Lagi Digunakan

Pojoknews
×

Penataan Stadion S. Megga,Satpol Bongkar Lapak Yang Tak Lagi Digunakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251119 WA0014 scaled

POLMAN, POJOKRAKYAT — Atas perintah Kasatpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman bersama aparat Kecamatan Polewali, Kelurahan Madatte, serta Kepala Lingkungan melaksanakan penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak UMKM yang berada di atas drainase di sekitar Stadion S. Megga. Rabu 11/11/2025.

Lapak-lapak tersebut sudah lama tidak ditempati untuk berjualan sehingga menimbulkan kesan kumuh dan menghambat pemanfaatan ruang publik secara optimal.

Penertiban dilakukan setelah para pemilik lapak sebelumnya diberikan teguran dan imbauan berkali-kali untuk menata tempat berjualan tersebut. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pemerintah daerah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pembongkaran berlangsung tertib, aman, dan damai, dengan pengawasan penuh dari Satpol PP dan aparat wilayah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penataan kawasan stadion agar tetap bersih, rapi, dan berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang publik.

Pemerintah Kecamatan Polewali dan Kelurahan Madatte menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk membuka kesempatan bagi pelaku UMKM yang benar-benar ingin berjualan, sehingga lapak yang selama ini dibiarkan kosong dapat kembali dimanfaatkan secara produktif. Dengan demikian, kawasan stadion dapat menjadi ruang pemberdayaan ekonomi lokal yang tertata dan tidak mengganggu fungsi drainase maupun kenyamanan masyarakat.

Kepala lingkungan juga menjelaskan bahwa lapak ini akan dikembalikan ke pamerintah untuk dikelola lebih lanjut.
“Lapak-lapak ini akan kami kembalikan kepada pemerintah untuk ditata ulang, kemudian diberikan kepada pedagang yang benar-benar ingin berjualan secara serius. Kami ingin area ini dimanfaatkan dengan baik dan tidak dibiarkan kosong seperti sebelumnya,” ujar Kepala Lingkungan.

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan aparat setempat terkait pemanfaatan lokasi usaha di area publik.(rls)

IMG 20260605 WA0004
Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 4 Juni 2026 dimulai sekira Pukul 19.10 WITA dan berakhir pada pukul 22.33 WITA.

IMG 20260524 WA0001
Hukum

Personel Gabungan Tim (URC) Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Polman dan Sat Intelkam berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang terjadi di lingkungan Kantor Bupati Polman. Sabtu (23/05/26).

IMG 20260515 WA0002
Hukum

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi di wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Jum’at 15 Mei 2026.

Screenshot 20260513 082441 Gallery
Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar rapat tertutup terkait hasil penggerebekan rokok ilegal dari berbagai merek yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama satpol PP provinsi Sulawesi barat, satpol PP polewali mandar, dan badan pendapatan daerah (bapenda), Rapat tersebut berlangsung di salah satu ruang pertemuan bapenda dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, Selasa (12/5/2026).