Hukum

Wagub Perintahkan Inspektorat Periksa Keluhan Permintaan Jatah ke Pengelola Pabrik Es

×

Wagub Perintahkan Inspektorat Periksa Keluhan Permintaan Jatah ke Pengelola Pabrik Es

Sebarkan artikel ini

Kadis DKP : Itu Untuk Operasional Dinas

Screenshot 20251122 205532 Google
Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Dugaan permintaan jatah pengelolaan pabrik es di Kabupaten Majene, Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Salim S Mengga perintahkan Inspektorat lakukan audit khusus. Sabtu 22 November 2025.

Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga mengungkapkan bahwa ditahun 2023 lalu DKP Sulbar melakukan pengadaan pabrik es. Ada dua Kabupaten yang mendapatkan bantuan mesin pabrik es yakni Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene.

Screenshot 20260813 122247 Gallery
Iklan Yus

“Mesin pabrik es di Simboro Kabupaten Mamuju ini pabrik baru sementara yang di Majene adalah pabrik bekas yang diadakan,” ungkap Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga.

Lanjutnya, pabrik bekas yang diadakan tersebut telah dibiayai untuk perbaikannnya dengan menelan anggaran Rp. 150 juta itupun produksi es masih belum maksimal dari target 400 balok es yang diproduksi hanya kisaran seratusan balok es saja.

Wagub Sulbar juga mengungkap adanya laporan dugaan pungutan liar yang dilaporkan kepadanya. Dugaan tersebut
diduga ada permintaan jatah ke pengelola pabrik es di Majene, pengambilannya dicatat oleh pengelola.

“Karena mungkin penyedianya sudah capek sehingga yang bersangkutan mengadu dan saya sudah perintahkan Kepala Inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan, jika memang terbukti yang bersangkutan harus dikenakan sanksi,” terang Wagub Sulbar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar Suyuti Marzuki menyampaikan yang bersangkutan sudah dua kali datang mengamuk di kantor DKP, “Dia sudah dua kali datang menngamuk karena pengelolanya mau saya ganti dengan yang lebih jujur, kita ganti karena SK penetapan pengelola hanya berlaku satu tahun karena mencermati pengelola pabrik es semuanya kalasi (red.curang),” ungkapnya.

Mereka banyak penghasilan dari data yang kami peroleh tapi mereka hanya menyetor 20 sampai 30 persen saja dari hasil produksi. tambahnya.

Suyuti juga mengatakan jika DKP berhak mendapatkan pendapatan dari pengelolaan aset milik DKP sesuai di SK yang mungkin mereka terjemahkan minta jatah.

“Itu bukan permintaan jatah tapi itu untuk operasional dinas dan catatan yang dimaksud sedang dalam pendalaman Inspektorat,” tegasnya.

Ia juga mengklarifikasi terkait dugaan alat pabrik yang diadakan, Suyuti mengungkapkan jika ia tidak tahu menahu mengenai pengadaan barangnya akan tetapi saat ia menjabat pabrik es milik DKP Sulbar di Majene ini memang banyak menelan anggaran perbaikan.

Adapun target PAD DKP Sulbar dari pengelolaan pabrik es yang di kelola pihak ketiga yakni target PAD Pabrik es di Sumare Rp. 299.766.100, Majene Banggae Rp. 50.000.000, Palipi 55.000.000 dan pabrik es di Kasiwa 350.000.000. (bdt)

Screenshot 20260806 113922 Gallery
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) memusnahkan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Januari hingga Juni 2026. Pemusnahan BB ini dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Polman, Kamis 06 Agustus 2026.

IMG 20260803 WA0001
Hukum

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di area persawahan Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (2/8/2026). Aparat gabungan dari Polres Polewali Mandar dan Polsek Binuang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kematian korban.