POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — PT Ersi menegaskan bahwa pembangunan perumahan komersial di atas lahan milik PT Karya Baru Tinumbu di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, memiliki legalitas yang sah. Senin 01/12/2025.
Kuasa Hukum PT Ersi, Sukriwandi, mengatakan lahan di jalan poros Basseang tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa berlaku lebih dari 30 tahun dan akan berakhir pada 2034. “Setelah itu, statusnya masih dapat diperpanjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, status HGB itu dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sukriwandi juga menjelaskan bahwa kerja sama antara Pemkab Polman dan PT Karya Baru Tinumbu berlangsung pada 2007 dan telah selesai, sebelum lahan tersebut diserahkan ke perusahaan pada 2008 melalui SK pemerintah daerah.
Terkait rekomendasi DPRD Polman mengenai pembangunan 35 unit rumah, Sukriwandi menegaskan bahwa lahan yang dikelola PT Karya Baru Tinumbu seluas 34.000 meter persegi tidak termasuk area yang dialokasikan untuk rumah DPRD. “Sebanyak 15.000 meter persegi untuk perumahan DPRD berada di lokasi terpisah dan menjadi kewenangan pemerintah daerah,” katanya.
Sukriwandi juga menyampaikan bahwa sertifikat milik Hj HA telah dibatalkan setelah pemilik melakukan pelepasan hak di hadapan Wakil Bupati saat itu. Menurutnya, para penggarap sebelumnya telah menerima ganti rugi dari pengembang terdahulu, meski hanya 20 rumah yang dibangun dan sertifikat warga tidak terbit, yang kemudian merugikan PT Karya Baru Tinumbu.
“PT Karya Baru Tinumbu telah memenuhi kewajibannya dengan merelokasi penggarap dan memberikan ganti rugi. Kami memiliki dokumen berita acara sebagai bukti. Pemda juga memberikan lahan 10×15 meter kepada 69 penggarap dan membantu penerbitan sertifikat, dengan biaya ditanggung PT Karya Baru Tinumbu,” jelasnya.
Kemudian terkait dengan permintaan ganti rugi penggarap yang saat ini melakukan pemagaran, Sukriwandi menyampaikan bahwa permintaan yang bersangkutan tidak rasional dengan jumlah tanaman yang mereka klaim.(bdt)











