Berita

Kebijakan fiskal Daerah ditengah kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat

×

Kebijakan fiskal Daerah ditengah kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251213 WA0006
Senator RI Dapil Sulbar Jupri Mahmud saat menjadi pemateri.

JAKARTA, POJOKRAKYAT — Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah Indonesia secara masif dimulai pada tahun 2025, yang secara resmi diberlakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada awal tahun tersebut untuk memangkas belanja negara dan daerah guna mengalokasikan anggaran ke program prioritas yang termuat dalam visi misi Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan itu memantik seorang Tokoh Muda Jupri Mahmud yang juga sebagai anggota DPD – RI Daerah pemilihan Sulawesi Barat untuk membuat langkah yang pasti dalam mengatasi fiskal Daerah. Pendapatan asli daerah yang belum optimal, pengelolaan keuangan yang kurang profesional, pengurangan TKD. Ini adalah instrumen fiskal yang harus dikelolah dengan baik.

Peran dan langkah strategis dalam mengatasi permasalahan ini telah selesai kami susun sesuai dengan potensi Daerah yang ada di wilayah pemilihan kami, mendorong kemandirian fiskal dan stabilitas ekonomi lokal melalui pengelolaan APBD yang efektif dan akuntabel.

Sehubungan dengan formulasi yang kami susun itu akan lebih kuat jika berkolaborasi serta bersinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk itu kiranya setiap program yang akan dilaksanakan sudah sesuai dengan prioritas kebutuhan Daerah karena kesuksesan pembangunan setiap daerah sangat bergantung pada keterlibatan semua unsur delegasi.

Kehadiran Jupri Mahmud pada forum perkaderan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tingkat Advence Training (LK III) Nasional menjadi langkah awal publikasi dalam ruang intelektual kemahasiswaan. Jupri berharap kader HmI menjadi pressure issue positif untuk membangkitkan semangat keummatan dan kebangsaan.(bdt)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.