Kebijakan fiskal Daerah ditengah kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat

Kebijakan fiskal Daerah ditengah kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat

Berita

POJOKRAKYAT — Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah Indonesia secara masif dimulai pada tahun 2025, yang secara resmi diberlakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada awal tahun tersebut untuk memangkas belanja negara dan daerah guna mengalokasikan anggaran ke program prioritas yang termuat dalam visi misi Presiden Prabowo Subianto.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.