Berita

Satpol PP Polman Tertibkan Penggalangan Dana Tanpa Izin di Ruang Publik

Pojoknews
×

Satpol PP Polman Tertibkan Penggalangan Dana Tanpa Izin di Ruang Publik

Sebarkan artikel ini
IMG 20260113 WA0022 scaled

POLMAN, POJOKRAKYAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan kegiatan patroli wilayah dalam rangka penegakan peraturan daerah serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, Selasa, 13 Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menertibkan dan mengamankan lima orang yang melakukan aktivitas penggalangan dana tanpa izin di kawasan traffic light Masjid Suhada, Kecamatan Polewali. Para penggalang dana tersebut mengatasnamakan Yayasan Gerakan Amal Kemanusiaan Indonesia, namun saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi yang sah.

Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, diketahui bahwa para penggalang dana tersebut dijanjikan imbalan sebesar 10 persen per orang setelah menyelesaikan kegiatan penggalangan dana dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Syarifuddin Wahab, menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana di ruang publik wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap aktivitas penggalangan dana yang dilakukan di ruang publik harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kegiatan sosial,” ujar Syarifuddin Wahab.

Selanjutnya, kelima orang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar untuk dilakukan pendataan, pembinaan, dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan penggalangan dana tanpa izin, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan kegiatan serupa demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Polewali Mandar.(bdt)

IMG 20260430 WA0005
Berita

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP-Sulbar) mengajukan laporan kepada Mahkamah Partai Gerindra (30/4/2026) terkait dugaan pelanggaran berat kode etik, disiplin, dan integritas yang dilakukan oleh Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai pemilik beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), juga sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat yang merupakan kader Partai Gerindra.

IMG 20260429 WA0008
Berita

Dalam rangka mendorong percepatan proses perizinan NIB di dinas PTSP Kabupaten Polman, Bidang Pelayanan menggelar rapat koordinasi bersama Lurah dan pihak Kecamatan.Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan, Deddy Irawan mewakili kepala dinas PTSP,Rabu 29 April 2026 di ruang pertemuan kantor DPMPTSP Polman.