Berita

Penyedia Bibit Kakao Kementan CV Syahriandi Ashar Utama Terancam di Putus Kontrak

Pojoknews
×

Penyedia Bibit Kakao Kementan CV Syahriandi Ashar Utama Terancam di Putus Kontrak

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260126 114036 Gallery
Salah satu pekerja tengah melakukan penanaman benih/biji kakao.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Pemenang tender Lima Juta pohon bibit kakao CV. Syahriandi Ashar Utama terancam di putus kontrak oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.

Pasalnya, pelaksanaan penyemaian bibit kakao yang seharusnya sudah memasuki masa tancap belum juga dirampungkan oleh CV Syahriandi Ashar Utama. Dari pantauan dilapangan masih banyak pekerja yang melakukan pengisian polybag dan pemasangan paranet.

Pengawas Benih Tanaman Kementan RI Firman mengungkapkan bahwa CV Syahriandi sudah diberikan Surat Peringatan (SP) pertama atas keterlambatan penyemaian bibit kakao yang dilaksanakan.

“Untuk CV Syahriandi Ashar Utama sudah kami berikan surat peringatan pertama,” singkat Pengawas Tanaman Kementan RI Firman saat meninjau penangkaran bibit di Kabupaten Polman pada Selasa 20 Januari 2025.

Screenshot 20260124 170011 Gallery
Salah satu pekerja tengah mengisi polybag.

Firman Mantau juga menyampaikan bahwa baru satu penyedia yang sudah BAST, Sebanyak 2.500.000 benih. Sementara lainnya masih belum mengajukan BAST yang otomatis akan dikenakan denda keterlambatan.

“sudah tentu pak, Mereka dikenakan denda sejak tanggal 1 januari 2026 sampai dengan akan di BAST kan, adapun ketentuan denda dikenakan 1/1.000,” jelas Firman Mantau via Watsapp.

Melalui kesempatan tersebut Firman menegaskan bahwa bibit tidak bersertfikasi sudah tentu tidak terjamin mutu, keaslian, dan kualitas benihnya, sehingga ini berisiko merugikan petani penerima manfaat.

“sesuai UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan benih ilegal maka akan dilakukan sanksi admnistratif Penghentian sementara atau permanen kegiatan usaha perbenihan, Penarikan kembali benih ilegal dari peredaran, Pencabutan izin usaha perbenihan bagi produsen serta bagi yang mengedarkan benih unggul tidak bersertifikat atau tidak berlabel dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” tandas Firman.

Penyedia bibit CV Syahriandi Ashar Utama di Desa Barumbung Kecamatan Matakali yang coba di konfirmasi tidak memberikan tanggapan. Salah satu pengawas lapangan yang ditemui juga enggan berkomentar dan meminta agar konfirmasi ke Kodim selaku pendamping kegiatan. (red)

Next Sejumlah Penangkar di Polman Diduga tidak ikuti Rencana Anggaran Belanja (RAB)

Screenshot 20260513 082441 Gallery
Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar rapat tertutup terkait hasil penggerebekan rokok ilegal dari berbagai merek yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama satpol PP provinsi Sulawesi barat, satpol PP polewali mandar, dan badan pendapatan daerah (bapenda), Rapat tersebut berlangsung di salah satu ruang pertemuan bapenda dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, Selasa (12/5/2026).