Berita

Penyedia Bibit Kakao Kementan CV Syahriandi Ashar Utama Terancam di Putus Kontrak

Pojoknews
×

Penyedia Bibit Kakao Kementan CV Syahriandi Ashar Utama Terancam di Putus Kontrak

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260126 114036 Gallery
Salah satu pekerja tengah melakukan penanaman benih/biji kakao.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Pemenang tender Lima Juta pohon bibit kakao CV. Syahriandi Ashar Utama terancam di putus kontrak oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.

Pasalnya, pelaksanaan penyemaian bibit kakao yang seharusnya sudah memasuki masa tancap belum juga dirampungkan oleh CV Syahriandi Ashar Utama. Dari pantauan dilapangan masih banyak pekerja yang melakukan pengisian polybag dan pemasangan paranet.

Pengawas Benih Tanaman Kementan RI Firman mengungkapkan bahwa CV Syahriandi sudah diberikan Surat Peringatan (SP) pertama atas keterlambatan penyemaian bibit kakao yang dilaksanakan.

“Untuk CV Syahriandi Ashar Utama sudah kami berikan surat peringatan pertama,” singkat Pengawas Tanaman Kementan RI Firman saat meninjau penangkaran bibit di Kabupaten Polman pada Selasa 20 Januari 2025.

Screenshot 20260124 170011 Gallery
Salah satu pekerja tengah mengisi polybag.

Firman Mantau juga menyampaikan bahwa baru satu penyedia yang sudah BAST, Sebanyak 2.500.000 benih. Sementara lainnya masih belum mengajukan BAST yang otomatis akan dikenakan denda keterlambatan.

“sudah tentu pak, Mereka dikenakan denda sejak tanggal 1 januari 2026 sampai dengan akan di BAST kan, adapun ketentuan denda dikenakan 1/1.000,” jelas Firman Mantau via Watsapp.

Melalui kesempatan tersebut Firman menegaskan bahwa bibit tidak bersertfikasi sudah tentu tidak terjamin mutu, keaslian, dan kualitas benihnya, sehingga ini berisiko merugikan petani penerima manfaat.

“sesuai UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan benih ilegal maka akan dilakukan sanksi admnistratif Penghentian sementara atau permanen kegiatan usaha perbenihan, Penarikan kembali benih ilegal dari peredaran, Pencabutan izin usaha perbenihan bagi produsen serta bagi yang mengedarkan benih unggul tidak bersertifikat atau tidak berlabel dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” tandas Firman.

Penyedia bibit CV Syahriandi Ashar Utama di Desa Barumbung Kecamatan Matakali yang coba di konfirmasi tidak memberikan tanggapan. Salah satu pengawas lapangan yang ditemui juga enggan berkomentar dan meminta agar konfirmasi ke Kodim selaku pendamping kegiatan. (red)

Next Sejumlah Penangkar di Polman Diduga tidak ikuti Rencana Anggaran Belanja (RAB)

IMG 20260430 WA0005
Berita

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP-Sulbar) mengajukan laporan kepada Mahkamah Partai Gerindra (30/4/2026) terkait dugaan pelanggaran berat kode etik, disiplin, dan integritas yang dilakukan oleh Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai pemilik beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), juga sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat yang merupakan kader Partai Gerindra.

IMG 20260429 WA0008
Berita

Dalam rangka mendorong percepatan proses perizinan NIB di dinas PTSP Kabupaten Polman, Bidang Pelayanan menggelar rapat koordinasi bersama Lurah dan pihak Kecamatan.Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan, Deddy Irawan mewakili kepala dinas PTSP,Rabu 29 April 2026 di ruang pertemuan kantor DPMPTSP Polman.

IMG 20260429 WA0004
Berita

Semangat kemandirian pertanian terus digaungkan oleh para petani milenial di Sulawesi Barat (Sulbar). Di tengah berbagai program pengadaan bibit kakao dan kopi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, mereka berharap potensi lokal yang telah tersedia di daerah dapat menjadi prioritas utama untuk dikembangkan.