POLMAN, POJOKRAKYAT — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Polewali Mandar menyatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota DPRD berinisial RN telah memenuhi unsur delik etik dan telah dibahas secara internal oleh BK DPRD Polman. Kamis 05/01/2025.
Ketua DPRD Polewali Mandar menyampaikan bahwa hasil pembahasan Badan Kehormatan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna dan selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme partai politik yang bersangkutan.
“Di BK DPRD sendiri sudah dibahas. Hasilnya akan diparipurnakan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian surat resmi ke Partai NasDem,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa terkait pemberian sanksi terhadap RN sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik tempat yang bersangkutan bernaung.
“Untuk sanksinya, itu tergantung partai dari oknum anggota DPRD yang bersangkutan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Polman, Ilham, menjelaskan bahwa meskipun pada saat kejadian RN tidak secara eksplisit menunjukkan identitas sebagai anggota DPRD, namun secara etik yang bersangkutan tetap melekat sebagai wakil rakyat dan tunduk pada kode etik DPRD.
“Dalam penilaian BK, RN tetap dipandang sebagai anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan dan kode etik yang berlaku,” jelas Ilham.
Ilham memaparkan bahwa dalam memeriksa perkara tersebut, BK DPRD Polman menggunakan sejumlah indikator etika sebagai dasar penilaian. Indikator tersebut meliputi apakah tindakan yang dilakukan melanggar norma, sopan santun, dan rasa hormat, unsur kesengajaan, serta dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
“Kami mengulas kasus ini dengan mengukur dan menelaah irisan etika yang terjadi. Kami menilai perilaku yang bersangkutan terhadap lembaga, tanggung jawab, sikap kooperatif, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya kelemahan dalam menjaga etika sebagai pejabat publik. Keseluruhan indikator inilah yang menjadi dasar Badan Kehormatan dalam memeriksa saudara RN sebagai anggota DPRD yang terhormat,” ungkap Ilham.
Ia menambahkan, putusan BK DPRD tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika dan moral yang dilakukan oknum anggota DPRD Polman berinisial RN.
Dari pihak korban, Ahmad Husni, yang mengaku menjadi korban arogansi oknum anggota DPRD RN, menegaskan bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya telah mencederai profesi jurnalis. Terlebih, tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Sekretaris PENA Sulawesi Barat, Basri, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BK DPRD Polman yang dinilai serius menangani laporan yang telah dimasukkan sejak beberapa bulan lalu.
Sementara itu, Penasehat PENA Sulbar, Arwin Harianto, mengungkapkan bahwa pada awal insiden, persoalan tersebut sebenarnya tidak diniatkan untuk dilanjutkan ke proses pelaporan. Namun seiring berjalannya waktu, sikap arogansi oknum DPRD RN dinilai semakin mencuat, bahkan disertai dugaan ancaman terhadap sejumlah jurnalis, termasuk Ketua PENA Sulbar.
Ketua PENA Sulbar, Huzair, menegaskan bahwa tindakan oknum anggota DPRD RN tidak hanya berdampak pada individu tertentu, tetapi juga mencederai profesi jurnalis secara kolektif.
“Inilah yang menjadi pertanyaan kami, mengapa RN sampai mengeluarkan pernyataan ‘harus netral’, sementara kami sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,” tegas Huzair.(rls)













