POLMAN, POJOKRAKYAT — Kondisi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, menggunakan sumber air sumur yang berbau tidak sedap dan diduga telah tercemar limbah. Jum’at 12/02/2026.
Selain belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman) yang didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menemukan sumur yang diduga tercemar dan tidak layak dijadikan sumber air bersih. Pada bagian permukaan air sumur tersebut, yang menurut pengakuan pemilik dan pengelola dapur digunakan untuk mencuci ompreng, tampak bercampur lemak atau minyak.
“Limbahnya sangat jorok. Yang lebih mengejutkan lagi, sumur yang menjadi sumber air terlihat sangat tercemar dan lokasinya tidak jauh dari selokan dengan air berwarna hitam. Sementara penggunaan air PDAM untuk mencuci 2.600 ompreng hanya sekitar Rp400 ribu per bulan, dengan jumlah karyawan 48 orang,” ungkap Amiruddin.

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil pengelola dapur untuk dimintai keterangan. Peninjauan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh HMI dan JOL.
Lebih lanjut, terdapat tiga dapur yang dikunjungi. Dari ketiganya, hanya satu dapur yang memiliki pengelolaan limbah yang baik, yakni dapur di Madatte. Sementara dapur yang berada di samping Kantor DPRD dan di Patampanua dinilai belum memiliki pengelolaan limbah yang layak.
Ketua Komisi III DPRD Polman, Sarinah, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah di dapur yang berada di samping Kantor DPRD belum memenuhi standar, sedangkan kondisi terparah ditemukan di Patampanua.
“Kami dari Komisi III berharap segera dilakukan perbaikan. Apalagi sumur yang digunakan tadi secara kasat mata sudah tidak layak,” jelasnya.
Petugas Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Polman, Ari Wahyudi, mengatakan bahwa limbah tidak melalui instalasi pengolahan air limbah, melainkan langsung dialirkan ke belakang dapur pengelola MBG.
“Dari segi kelayakan, itu tidak dapat dikategorikan sebagai pengolahan air limbah karena tidak ada proses pengolahan. Air yang langsung dibuang berpotensi mengandung zat berbahaya dan mencemari lingkungan,” jelas Ari Wahyudi.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan pembinaan terkait pengelolaan air limbah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dapur di samping Kantor DPRD juga dinilai belum memenuhi standar karena hanya menggunakan bak penampungan tanpa proses pengolahan.
DPRD meminta agar sumur yang digunakan oleh dapur pengelola MBG di Patampanua, Kecamatan Matakali, ditutup secara permanen karena dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan anak-anak. (bdt)













