POLMAN, POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) terima kelengkapan berkas dan barang bukti oknum anggota Polisi Polda Sulawesi Barat (Sulbar) yang jadi tersangka kepemilikan amunisi yang dijual ke pelaku penembakan Husain.
Oknum Polisi berinisial DC alias D tersebut kini telah resmi di tahan di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Polewali Mandar dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Polman. Selasa 10/03/2026 kemarin.
Selain menerima berkas perkara kasus tersebut, Kejari juga menerima pelimpahan barang bukti peluru milik DC yang sebelumnya dijual kepada pelaku penembakan Husain.
“Barang bukti DC alias D ini yakni peluru jenis HS 33 butir, 10 butir peluru PN Kecil, dari 10 peluru enam masih ada isinya, empat sudah kosong dan tiga butir revolper.” terang Kajari Polman Nurcholis.
Oknum Polisi tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam sanksi pemecatan dari Institusinya.(bdt)














