POLMAN, POJOKRAKYAT — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu Polman, Kamis (7/5/2026). Hearing tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait pengisian jabatan Dewan Pengawas rumah sakit yang dinilai cacat hukum.
RDP berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Polman dan dipimpin Ketua Komisi IV Agus Pranoto. Turut hadir Ketua DPRD Polman Fahri Fadly, anggota DPRD H. Syarifuddin, Jasman, dan Fatahuddin. Dari pihak rumah sakit hadir Wakil Direktur RSUD Hj. Andi Depu Polman Anita Sayadi bersama jajaran humas rumah sakit.
Dalam forum tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Kebijakan (Amperak), Arwin Harianto, menyoroti keberadaan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD. Menurutnya, posisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Sekda seharusnya mundur dari Dewan Pengawas Rumah Sakit. Bahkan jika memang legowo, silakan mundur juga dari jabatan Sekretaris Daerah sebagaimana yang pernah disampaikan di media,” ujar Arwin.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tentang Peraturan Internal RSUD, Pasal 9 Ayat (1) Huruf F disebutkan bahwa Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugas kepada bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sementara itu, dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat (1), disebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas BLUD terdiri atas:
1. Satu orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
2. Satu orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan
3. Satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Arwin menilai Sekda saat ini tidak layak merangkap sejumlah jabatan strategis. Ia juga menyinggung kebijakan Sekda yang dinilai tidak sinkron saat menjabat sebagai atasan PPID sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan.
“Kami melihat ada kebijakan yang tidak sejalan, padahal dijalankan oleh orang yang sama,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur RSUD Hj. Andi Depu Polman Anita Sayadi menjelaskan bahwa penunjukan Dewan Pengawas dilakukan berdasarkan jabatan, bukan individu.
“Yang menjadi dasar adalah jabatan, bukan pribadi. Begitu juga unsur tokoh masyarakat, yang dilihat adalah ketokohannya,” jelas Anita.
Sementara itu, Ketua DPRD Polman Fahri Fadly mengapresiasi langkah Amperak yang membawa persoalan tersebut ke forum RDP. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat agar pemerintah tetap berjalan sesuai aturan.
“Persoalan ini perlu didiskusikan lebih lanjut. DPRD menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini,” tandas Fahri.(bdt)














