Hukum

Kejari Polman Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari Polman Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260806 113922 Gallery
Kajari Polman Nurcholis bersama Bupati Syamsul Mahmud dan Forkopimda melakukan pemusnahan BB perkara hukum berkekuatan tetap. Kamis 06 Agustus 2026.

POLMAN,POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) memusnahkan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Januari hingga Juni 2026. Pemusnahan BB ini dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Polman, Kamis 06 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan di gudang kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) Nurcholis menyampaikan, pemusnahan barang bukti bertujuan untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak menumpuk di gudang penyimpanan. Selain itu, langkah tersebut dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan maupun keluarnya barang bukti yang dapat memicu tindak pidana baru.

“Melalui pemusnahan ini, kami ingin memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan,” ujarnya.

Kajari menjelaskan, dari total 96 perkara yang dieksekusi, sebanyak 51 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan obat-obatan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 38,5496 gram, obat keras sebanyak 432 tablet, serta 6.129 tablet tramadol.

Sementara itu, 31 perkara masuk dalam kategori tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), yang terdiri atas kasus penganiayaan, pembunuhan, pencabulan, pencurian, dan penggelapan.

Adapun sisanya merupakan perkara yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban umum, termasuk kepemilikan senjata tajam.

Screenshot 20260806 114323 Gallery
Pemusnahan barang bukti oleh Forkopimda.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, khususnya Bupati Polman, terhadap proses pengelolaan barang bukti. Menurutnya, selain dimusnahkan, sebagian barang bukti yang memiliki nilai ekonomis juga dapat dilelang sesuai ketentuan.

“Saya secara pribadi pernah meminta bantuan Bupati untuk mencarikan pembeli. Saat itu ada sekitar tujuh ton barang yang berhasil dilelang dan hasilnya sebesar Rp13 juta disetorkan ke kas negara,” katanya.

Kajari turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Polewali Mandar, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, Pengadilan Negeri, serta seluruh instansi terkait yang telah bersinergi hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Bupati Polewali Mandar Syamsul Mahmud, Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Magfur, perwakilan Kodim 1402 Polewali Mandar, unsur DPRD Polman, Kabid Pemberantasan BNNK Polewali Mandar Syaifuddin Syam, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Polewali Mandar, Dr. Agusniah.(*)

IMG 20260904 WA0000
Hukum

Sudah puluhan tahun puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar terus beroperasi dan menjual ribuan unit rumah tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sebagaimana diwajibkan peraturan perundang undangan. Ketika ditanya soal hal ini para pengembang justru berdalih sudah menyediakan septik tank berskala pabrikasi dan menganggap itu sudah cukup untuk menggantikan fungsi IPAL.