POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan dalam belanja pengadaan gas Liquefied Natural Gas (LNG) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tahun anggaran 2025. Kamis 13 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pemborosan tersebut mencapai Rp25.250.000 dari kontrak penyediaan LNG senilai Rp475 juta.
Temuan itu tercantum dalam pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa DLHK yang mencapai Rp11,29 miliar, termasuk Belanja Pemeliharaan sebesar Rp1,07 miliar.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, DLHK bekerja sama dengan PT WE untuk penyediaan gas LNG berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor B.267/000.4.7.2/DLHK/X/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
Lingkup pekerjaan meliputi pemasokan LNG menggunakan iso tank 20 feet dengan volume sekitar 10.500 Sm³, penyediaan gas meter dan regulator, operator, serta pemasangan koneksi pipa dari gas meter menuju pipa insinerator di TPST Binuang.
Kontrak tersebut direncanakan berlangsung selama 54 hari kalender, terhitung 27 Oktober hingga 19 Desember 2025. Pemilihan penyedia dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.
Sorotan BPK muncul setelah proses pemeriksaan terhadap dokumen dan hasil wawancara dengan penyedia serta Kepala DLHK tahun 2025 selaku Pengguna Anggaran.
Dalam pemeriksaan, diketahui PT WE menawarkan dua opsi harga. Opsi pertama menetapkan harga LNG sebesar Rp. 35.000 per Sm³, dengan iso tank berada di lokasi hingga 25 November 2025.
Sementara opsi kedua mensyaratkan tambahan biaya Rp.115 juta apabila masa stand by iso tank diperpanjang hingga 25 Desember 2025.
Namun, BPK mencatat tidak terdapat justifikasi teknis tertulis yang menjadi dasar pemilihan opsi kedua. Pembahasan pemilihan opsi tersebut disebut hanya dilakukan melalui rapat dan diskusi menggunakan aplikasi Zoom dengan penyedia.
Hasil negosiasi kemudian menetapkan harga LNG dalam kontrak sebesar Rp. 45.238 per Sm³.
Gas Habis, Iso Tank Langsung Ditarik
Persoalan semakin menjadi sorotan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pekerjaan aktual hanya berlangsung pada 8 November hingga 9 Desember 2025.
Pekerjaan dimulai dengan pemasangan alat dan pengujian, kemudian pengisian gas. Gas di dalam iso tank dilaporkan telah habis pada 9 Desember 2025 dan iso tank ditarik dari lokasi pada hari yang sama.
BPK menemukan tidak terdapat klausul kontrak yang menyatakan pekerjaan otomatis dinyatakan selesai ketika gas di dalam iso tank telah habis dan operator serta peralatan dapat ditarik sebelum masa kontrak berakhir.
Di sisi lain, perjanjian kerja sama antara PT WE dan PT SAS menunjukkan harga sewa iso tank 20 feet sebesar Rp. 30 juta per bulan.
BPK Hitung Pemborosan Rp. 25,25 Juta
Berdasarkan perhitungan BPK, total pembayaran kontrak mencapai Rp. 475 juta. Setelah dikurangi pajak yang dipungut sebesar Rp. 52,25 juta, nilai bersih pembayaran tercatat Rp.422,75 juta.
Sementara pembelian LNG sebanyak 10.500 Sm³ dengan harga Rp. 35.000 per Sm³ bernilai Rp. 367,5 juta. Ditambah komponen sewa iso tank sebesar Rp. 30 juta, total komponen biaya yang diperhitungkan menjadi Rp. 397,5 juta.
Dari nilai bersih pembayaran Rp. 422,75 juta tersebut, BPK menghitung terdapat selisih yang dikategorikan sebagai pemborosan sebesar Rp. 25,25 juta.
Aktivis Anti Korupsi Andi Irfan menyampaikan, Temuan ini menjadi sorotan karena biaya tambahan muncul dalam proses perpanjangan masa stand by iso tank, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan gas telah habis dan iso tank telah ditarik pada 9 Desember 2025.
Temuan BPK tersebut menjadi catatan terhadap pengelolaan belanja pemeliharaan di DLHK Polman, khususnya dalam aspek perencanaan kebutuhan, dasar pemilihan opsi, pengendalian masa sewa peralatan, serta efisiensi penggunaan anggaran daerah.(*)












