POLMAN, POJOKRAKYAT — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2026. Selasa 18 Agustus 2026.
Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Jawaban pemerintah daerah disampaikan Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud dalam rapat paripurna DPRD Polman, Selasa (18/8/2026), di Ruang Rapat Utama DPRD Polewali Mandar.
Dalam penyampaiannya, Bupati Samsul Mahmud menegaskan bahwa seluruh masukan, saran, dan rekomendasi fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kedua Raperda tersebut.
Menurutnya, kebijakan perumahan dan kawasan permukiman tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, sehat, terjangkau, serta didukung infrastruktur dasar yang memadai.
“Seluruh pandangan tersebut merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam menyempurnakan rancangan peraturan daerah agar lebih terarah, implementatif, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Polewali Mandar,” kata Samsul Mahmud.
Pemkab Polman Perketat Kewajiban Pengembang
Menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar terkait resiliensi banjir, drainase dan keselarasan dengan RTRW, Pemkab Polman menyatakan pembangunan perumahan harus memperhatikan aspek ekologis dan tata ruang.
Pengembang nantinya diwajibkan menyediakan drainase terpadu yang terhubung dengan sistem makro-drainase. Selain itu, kolam retensi, sumur resapan dan biopori akan menjadi bagian dari persyaratan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin kawasan diterbitkan.
Pemkab juga menegaskan setiap pengembangan perumahan harus sesuai dengan pola ruang dalam RTRW. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Kewajiban pengembang juga mencakup pengelolaan sampah kawasan, termasuk penyediaan TPS3R pada skala tertentu hingga proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Pemkab Polman bahkan berencana mempertegas mekanisme penyerahan PSU melalui ketentuan khusus, termasuk sanksi administratif, denda hingga daftar hitam bagi pengembang yang lalai.
Backlog Perumahan Polman Capai 82.928 Unit
Salah satu data penting yang disampaikan Pemkab Polman dalam jawaban terhadap Fraksi PKB adalah kondisi backlog perumahan di Kabupaten Polewali Mandar.
Berdasarkan data RP3KP, backlog perumahan di Polman mencapai 82.928 unit.
Penanganannya direncanakan dilakukan secara bertahap hingga 2042 dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, ketersediaan lahan, kemampuan pembiayaan serta dukungan pemerintah dan dunia usaha.
Selain backlog, terdapat 22.261 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Pada lima tahun pertama, pemerintah menargetkan penanganan sebanyak 1.250 unit RTLH melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dunia usaha dan masyarakat.
Kawasan Kumuh Prioritas 160,54 Hektare
Pemkab Polman juga mengungkapkan kawasan kumuh yang menjadi prioritas penanganan mencapai 160,54 hektare, tersebar di lima kecamatan dan 16 desa/kelurahan.
Penanganan kawasan kumuh akan ditentukan berdasarkan tingkat kekumuhan, kondisi infrastruktur, kepadatan penduduk, risiko lingkungan, kesiapan lahan serta kemampuan pembiayaan.
Program tidak hanya diarahkan pada peningkatan kualitas hunian, tetapi juga mencakup lingkungan, PSU dan upaya pencegahan munculnya kawasan kumuh baru.
Pemkab menegaskan penanganan kawasan kumuh akan mengutamakan peningkatan kualitas di lokasi asal secara humanis. Relokasi hanya menjadi pilihan terakhir, khususnya pada kawasan yang membahayakan keselamatan masyarakat atau berada di zona yang tidak diperbolehkan untuk permukiman.
Pemkab Polman Dorong Hunian Layak untuk MBR
Keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah.
Pemkab Polman menyatakan penyediaan hunian bagi MBR akan diarahkan pada lokasi yang aman dari bencana, layak huni dan terjangkau.
Masyarakat juga akan ditempatkan sebagai subjek pembangunan melalui keterlibatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan hingga pemeliharaan kawasan permukiman.
Pemkab juga membuka peluang penerapan konsep hunian berimbang. Pengembang yang memenuhi kewajiban penyediaan hunian bagi MBR dapat memperoleh insentif sesuai ketentuan, sementara ketidakpatuhan dapat dikenai disinsentif atau kewajiban kompensasi.
Pembiayaan RP3KP Diproyeksikan Rp100 Miliar
Dalam jawaban terhadap Fraksi PKB, Pemkab Polman menyebut estimasi kebutuhan pembiayaan RP3KP hingga 2042 mencapai sekitar Rp100 miliar.
Pembiayaan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap melalui APBD serta sinergi dengan APBN, APBD Provinsi Sulawesi Barat, pemerintah desa, dunia usaha, masyarakat dan sumber pembiayaan sah lainnya.
Pemerintah daerah juga menegaskan penanganan PSU dan kawasan kumuh tidak boleh hanya bergantung pada satu sumber anggaran.
Kolaborasi pembiayaan akan diperkuat melalui APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), CSR dan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sesuai ketentuan.
Pemkab Siapkan Target Pengurangan Kumuh
Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah daerah mengakui rendahnya capaian penanganan kawasan kumuh menjadi bahan evaluasi penting.
Data yang disampaikan menunjukkan terdapat 280,22 hektare kawasan kumuh pada periode 2020–2023, sementara penanganan pada 2023 baru mencapai 0,49 hektare atau sekitar 0,17 persen.
Ke depan, pemerintah akan memperkuat perencanaan lintas sektor dan menentukan prioritas berdasarkan tingkat urgensi serta kesiapan lokasi.
Penanganan akan mencakup jalan lingkungan, drainase, air minum, sanitasi, persampahan dan fasilitas umum melalui pendekatan pembangunan berbasis kawasan.
Pengawasan Pengembang Akan Diperkuat
Pemkab Polman juga menjawab sejumlah fraksi yang menyoroti pengawasan terhadap pengembang.
Pemerintah daerah menyatakan kewajiban pengembang terkait tata ruang, tata bangunan dan penyediaan PSU akan diperkuat dalam penyempurnaan Raperda.
Sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap terhadap pelanggaran, mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan dan tindakan lain sesuai ketentuan hukum.
Pokja PKP juga akan diperkuat sebagai wadah koordinasi lintas sektor. Kinerjanya akan diukur melalui indikator kinerja utama yang dilaporkan kepada Bupati.
Data dan Peta Kawasan Kumuh Akan Diperbarui
Pemkab Polman memastikan pembahasan kedua Raperda akan didukung dengan pembaruan data dan peta kawasan permukiman.
Pemerintah daerah saat ini melakukan updating data PSU dan indikator permukiman untuk menjadi bahan pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Dokumen pendukung, termasuk buku rencana, album peta RP3KP dan profil kawasan kumuh juga disiapkan untuk mendukung pembahasan lanjutan.
Selain itu, pemerintah telah menyusun konsep RPSK2PK yang mencakup delineasi kawasan kumuh, kriteria penanganan, pemugaran, peremajaan, permukiman kembali hingga target zero kumuh.
RP3KP Jadi Peta Jalan Perumahan hingga 2042
Pemkab Polman menegaskan RP3KP akan menjadi peta jalan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman selama 20 tahun.
Dokumen tersebut akan diintegrasikan dengan RTRW, RPJMD, perencanaan lintas perangkat daerah serta kebijakan penganggaran.
Keberhasilan kedua Raperda nantinya tidak hanya diukur dari tersusunnya regulasi, tetapi dari dampaknya terhadap masyarakat, seperti berkurangnya luas dan tingkat kekumuhan, meningkatnya kualitas rumah, akses air minum dan sanitasi, perbaikan drainase, pengelolaan sampah serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Bupati Samsul Mahmud menegaskan Pemkab Polman membuka ruang penyempurnaan kedua Raperda bersama DPRD.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Polewali Mandar,” tegasnya.
Dengan demikian, pembahasan dua Raperda tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk regulasi, tetapi menjadi dasar kebijakan untuk menciptakan perumahan layak, kawasan permukiman yang tertata, lingkungan yang sehat, serta penanganan kawasan kumuh yang berkelanjutan di Kabupaten Polewali Mandar.
Sementara itu, Ketua DPRD Polman Fahri Fadly menyampaikan pembahasan ranperda ini telah disetujui, hari ini langsung dibentuk Pansus untuk percepatan Pembahasan Ranperda Kawasan Kumuh dan Kawasan pemukiman.
“Sebelumnya kawasan kita belum berubah menjadi pemukiman sehingga butuh kajian khusus terkait persoalan-persoalan yang ada dan ketika Perdanya sudah disahkan ini bisa mendapatkan anggaran DAK dari Pemerintah pusat,” jelas Ketua DPRD Polman Fahri Fadly.
Dua Ranperda ini merupakan prioritas dan berkaitan dengan RTRW, namun RTRW belum clear tapi prosesnya sudah berjalan dan akan dibentuk pansus.
Terdapat 15 orang anggota DPRD Polman yang akan dilibatkan Pansus Ranperda pemukiman tersebut.(*)













