POLMAN, POJOKRAKYAT — Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar)menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar (Polman).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, Nurcholis, menyampaikan bahwa putusan banding tersebut dibacakan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Sulbar menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.
Nurcholis menjelaskan, upaya hukum banding sebelumnya diajukan oleh para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian turut mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Mamuju.
Dalam perkara tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Polman diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Polman, Musyawir Nurtan, SH., MH.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair.
Terdakwa Sukmar dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 130 hari.
Sementara itu, terdakwa Andi Fajri Andhika dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Sukmar berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp28.040.944.221.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dengan dikuatkannya putusan pada tingkat banding, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menyatakan akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.(*)













