Daerah

Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai UTD Polman, Aktivis Desak Bupati Copot Kepala UTD PMI Polman

×

Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai UTD Polman, Aktivis Desak Bupati Copot Kepala UTD PMI Polman

Sebarkan artikel ini

dr. Kasriana Bantah Lakukan Pemotongan

IMG 20250921 WA0015
Aktivis Anti Korupsi Andi Irfan saat bertandang ke Gedung KPK RI di Jakarta.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan, mendesak Bupati Polewali Mandar untuk segera mencopot Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Polewali Mandar. Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait pengelolaan anggaran di lembaga tersebut.

Desakan ini disampaikan menyusul dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang di tubuh UTD PMI Polman yang dinilai telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Andi Irfan mengungkapkan sedikitnya dua kejanggalan serius yang menjadi sorotan yakni tunjangan Pegawai Dipotong Hampir Satu Tahun dengan Dalih Akreditasi.
Tunjangan pegawai UTD PMI Polman diduga dipotong selama hampir satu tahun dengan alasan untuk keperluan akreditasi. Kebijakan ini dinilai tidak transparan, tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan merugikan hak-hak pegawai.

Kenaikan Tarif yang Diduga Melanggar Aturan dimana tarif pelayanan darah di UTD PMI Polman diduga naik dari Rp 360.000 menjadi Rp 490.000 tanpa memenuhi syarat dan prosedur yang diatur.

Andi Irfan menjelaskan, memang ada Surat Edaran PMI Pusat yang membolehkan kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), namun ada syarat ketat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah kejelasan status tanah dan bangunan yang ditempati, Legalitas bangunan UTD harus sudah terakreditasi, serta penggunaan alat yang sesuai standar, termasuk penggunaan alat Chemiluminescence Immunoassay (CLIA).

“Surat edaran itu ada syaratnya, tidak bisa serta-merta naik. Kalau syarat syarat nya tidak di penuhi termasuk kejelasan status tanah dan bangunan UTD (SHM) Hak pakai atau hibah dari pemda ini harus jelas semua, Akreditasinya Apa, nomor induk berusaha (NIB) harus ada dari OSS, PBG/SLF ada, serta ijin operasional UTD masih berlaku dan penggunaan alat alat yang sesuai dengan aturan salah satunya alat CLIA, syarat syarat inilah yang harus terpenuhi sebelum harga Rp. 360 ke 490 itu di naikkan dan kalau syarat syarat tersebut tidak terpenuhi maka akan berpotensi pungli dan melanggar aturan,” tegas Andi Irfan, Sabtu (4/10/2026) di Polewali Mandar.

Atas temuan tersebut, Aktivis Anti Korupsi Sulbar menyatakan sikap:

1. Mendesak Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian)*
Untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa semua pihak terkait dalam pengelolaan anggaran UTD PMI Polman.

2. Mendesak BPK RI Perwakilan Sulbar dan Inspektorat Kabupaten Polman*
Untuk melakukan audit menyeluruh dan investigatif terhadap keuangan UTD PMI Polman, termasuk memeriksa secara khusus aliran Dana Hibah APBD Tahun Anggaran 2025-2026.

3. Mendesak DPRD Kabupaten Polewali Mandar*
Untuk menjalankan fungsi pengawasan. DPRD melalui Komisi terkait diminta memanggil dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengurus PMI dan Kepala UTD PMI Polman untuk membuka pengelolaan anggaran secara transparan di hadapan publik.

4. Mendesak Bupati Polewali Mandar*
Untuk segera mencopot Kepala UTD PMI Polman demi menjaga transparansi, profesionalitas, dan marwah lembaga kemanusiaan.

“Kami tidak ingin lembaga kemanusiaan seperti PMI dicederai oleh praktik-praktik yang diduga koruptif. Pemotongan hak pegawai dan kenaikan tarif sepihak adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kami minta ini diusut tuntas,” pungkasnya.

Screenshot 20261006 211540 Google

Sementara itu, Kepala UTD PMI Polman dr. Kasriana Kasman membantah melakukan pemotongan, Ia menjelaskan bahwa terkait adanya dugaan pemotongan insentif pegawai, perlu kami tegaskan bahwa tidak ada. pemotongan insentif pegawai.

“Yang dilakukan adalah penataan dan pengaturan sistem penggajian berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pada prinsipnya, penggajian diatur secara proporsional dan merata kepada seluruh pegawai, termasuk Kepala UDD, dengan mempertimbangkan kinerja, tanggung jawab, kemampuan lembaga, serta ketentuan yang berlaku dan Pengaturan tersebut mengacu pada Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor 019/KEP/PP PMI/2023 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) UDD PMI Pusat. Dalam pelaksanaannya kami juga mengedepankan Prinsip Transparansi dan keterbukaan.

Sistem penggajian dan pengelolaan di UDD PMI saat ini melalui mekanisme perbankan secara langsung ke rekening masing-masing pegawai. Sehingga proses pembayaran gaji dan pengelolaan keuangan di UDD PMI kab. Polewali Mandar tercatat dalam system perbankan dan dapat di pertanggungjawabkan se cara administratif.

Perlu kami tegaskan bahwa gaji pegawai tidak mengalami penurunan, dan hak-hak pegawai tetap diberikan sesuai dengan ketentuan serta kemampuan keuangan lembaga. Penataan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih tertib, proporsional, berkeadilan, dan berkelanjutan.

2. Terkait Penetapan dan Kenaikan Tarif dari Rp. 360.000 menjadi Rp.490.000

1. Pada saat saya mulai ditugaskan sebagai Kepala UDD PMI Kabupaten Polewali Mandar, kondisi UDD berada dalam keadaan yang sangat sulit, bahkan dapat dikatakan hampir mengalami kolaps dan berada pada kondisi yang mengkhawatirkan bagi keberlangsungan pelayanan dan hal ini merupakan PRbesar di awal kami bertugas. Hal tersebut tentu menjadi tantangan dan tanggung jawab besar bagi kami untuk melakukan pembenahan, baik dari sisi tata kelola, keuangan, pelayanan, sumber daya manusia, maupun keberlangsungan ketersediaan darah bagi masyarakat.

2. Terkait secara khusus dengan penetapan tarif dari Rp.360.000 menjadi Rp.490.000, kebijakan tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Sebelum pelaksanaannya, kami telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik dengan Pengurus Pusat PMI maupun Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut juga telah kami sampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang diikuti oleh UDD PMI dari seluruh Indonesia pada tanggal 16-17 Juli 2025 di Jakarta.

3. Penetapan tarif tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang memberikan ruang bagi UDD PMI untuk menetapkan BPPD sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan, serta merupakan bagian dari arahan dan kebijakan lembaga yang menaungi kami.

Adapun beberapa dasar yang menjadi acuan antara lain:

1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah.

2. Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor 019/KEP/PP PMI/2023 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) UDD PMI Pusat.

3. Surat Edaran Nomor 183/UDD/IV/2024 tentang Penetapan BPPD UDD PMI, serta ketentuan terkait penetapan BPPD yang ditujukan kepada Pengurus PMI Provinsi, Kabupaten/Kota, dan UDD PMI.

4. Keputusan Bupati Polewali Mandar (PERDA) Nomor 100.3.3.2/27/2025 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Donor Darah Cabang Palang Merah Indonesia Kabupaten Polewali Manddar.

Dengan dasar dan ketentuan tersebut, penetapan tarif dari Rp360.000 menjadi Rp490.000merupakan kebijakan yang dilakukan berdasarkan regulasi, hasil koordinasi, serta pertimbangan terhadap keberlangsungan pelayanan UDD PMI Kabupaten Pole wali Mandar.

Kami memahami bahwa setiap perubahan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan biaya pelayanan, tentu dapat menimbulkan pertanyaan dan perhatian dari masyarakat. Oleh karena itu, kami terbuka untuk memberikan penjelasan dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan kami siap dilakukan Audit Oleh Plhak Yang berwenang sesuai dengan aturan Organisasi PMI.

Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap menjadi tujuan utama kami. Namun, di sisi lain, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar UDD PMI Kabupaten Polewali Mandar dapat terus bertahan, berkembang, dan menjalankan pelayanan secara berkesinambungan.

Pelayanan darah membutuhkan biaya untuk menjamin ketersediaan, keamanan, mutu, pengolahan, penyimpanan, pemeriksaan, serta distribusi darah. Karena itu, keberlangsungan finansial lembaga menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan. pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Saya menyadari bahwa jabatan ini merupakan sebuah amanah yang bersifat sementara. Ketika saya mulai ditugaskan, saya datang dalam kondisi UDD yang sedang menghadapi berbagai persoalan dan membutuhkan banyak pembenahan.kami bekerja bukan karna kepentingan tetapi kerana Amanah dan tanggungjawab dengan adanya isu-isu negative yang muncul bisa jadi oknum tersebut tidak lagi bisa mengambil kepentingan.

jabatan ini hanya sementara saya diamanahkan sebagai kepada UDD dengan kondisi UDD dalam keaadaan kolaps dan Hampir tutup saya ingin kedepannya kendala seperti initidak dirasakan siapun yang di tugaskan seperti saya sehingga focusnya hanya untuk benar-benar memberikan layanan terbaik dalam mengelolah dan memenuhi kebutuhan darah, bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan darah di Kabupaten Polewali Mandar, tetapi juga dapat berkembang sehingga mampu mendukung pemenuhan kebutuhan darah bagi Rumah Sakit di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

Sebagai penutup Seluruh kebijakan dan pembenahan yang kami lakukan bukan semata-mata. untuk kepentingan saat ini, tetapi untuk memastikan bahwa UDD PMII Kabupaten Polewali Mandar tetap berdiri, terus berkembang, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, hari ini dan di masa yang akan datang. (*)

IMG 20261003 WA00041
Daerah

Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK) Kabupaten Polewali Mandar meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Botto, Kecamatan Campalagian, melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap berkas administrasi salah satu bakal calon kepala desa. Senin 05 Oktober 2026.

Screenshot 20260930 184352 Gallery
Daerah

Pastikan Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT)
bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) berjalan dengan lancar, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Nursaid Mustafa pantau pelaksanaan CAT Balon Kades yang dilaksanakan di ruang laboratorium komputer SMAN 1 Polewali. Rabu 30/09/2026.

Screenshot 20260930 155314 Gallery
Daerah

Sejumlah bakal calon Kepala Desa yang mengikuti seleksi tambahan ujian tertulis menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sempat dibantu petugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Polman.

Screenshot 20251107 185449 Gallery
Daerah

Bupati Polewali Mandar (Polman) H. Samsul Mahmud belum menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wai Tipalayo meski Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan tiga nama calon direktur sejak awal Agustus 2026.