POLMAN,POJOKRAKYAT — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat geledah ruang kerja bagian Kesejahteraan (Kesra) dan Bagian Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Polman, penggeladahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi insentif perangkat mesjid tahun anggaran 2023.
Ditreskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis menyampaikan, penggeladahan di ruang Bagian Kesra dan Bagian Umum Setda Polman terkait pencairan fiktif dana insentid rohaniawan tahun anggaran 2023. Selasa 03 November 2026.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti berupa dokumen yang ada kaitannya seperti dokumen SP2D dan SPM untuk tahun 2022 dan 2023,” jelas Ditreskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel Tipikor Polda Sulbar bersama Polres Polman terlihat mendatangi dan memeriksa sejumlah dokumen di ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Bagian Keuangan Pemkab Polman.
Dengan mengenakan rompi bertuliskan Tipidkor Polda Sulbar, penyidik tampak menelusuri berkas administrasi yang tersimpan di atas meja kerja. Sejumlah dokumen juga diperiksa secara langsung dengan disaksikan pegawai di ruangan tersebut.
Dua ruangan menjadi sasaran penggeledahan, masing-masing satu ruangan di Bagian Kesra dan satu ruangan di Bagian Keuangan.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi sejumlah dokumen yang sebelumnya belum diperoleh penyidik.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penggeledahan menjadi salah satu upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 25 orang saksi. Mereka di antaranya mantan Kepala Bagian Kesra, bendahara, serta seluruh camat di Kabupaten Polman dan mantan pejabat pemda Polman AB juga telah diperiksa.
Terkait penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk masalah kerugian negara, kami akan langsung berkoordinasi dengan BPK untuk penghitungan kerugian negara,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai penetapan tersangka, penyidik menyebut masih menyiapkan proses gelar perkara.
“Kalau sudah gelar penetapan tersangka, kami akan rilis nanti,” ungkapnya.
Penyidikan kasus dana rohaniawan tersebut masih terus berjalan. Penyidik kini mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam proses pencairan anggaran tersebut.(bdt)













