Pendidikan

SK Plt Berakhir, Dinas Pendidikan Mamasa Didesak Tertibkan Status Kepala SDN 008 Uhailanu

×

SK Plt Berakhir, Dinas Pendidikan Mamasa Didesak Tertibkan Status Kepala SDN 008 Uhailanu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260923 WA0000

MAMASA,POJOKRAKYAT — Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa didesak segera memberikan kejelasan terkait status Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 008 Uhailanu yang disebut telah berakhir masa berlaku surat keputusan (SK) penugasannya.

Apabila masa berlaku SK tersebut memang telah berakhir dan hingga kini tidak terdapat SK perpanjangan maupun SK penugasan baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa dinilai perlu segera melakukan verifikasi administrasi serta memastikan dasar hukum yang menjadi landasan bagi yang bersangkutan dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.

Persoalan tersebut penting ditertibkan karena jabatan kepala sekolah bukan hanya berkaitan dengan fungsi administratif, tetapi juga menyangkut kewenangan dan tanggung jawab yang harus didasarkan pada keputusan penugasan yang sah.

Masa Penugasan Berakhir, Status Harus Diperjelas

Ketentuan mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Regulasi tersebut mengatur antara lain mekanisme penugasan, masa penugasan, perpanjangan, serta pemberhentian kepala sekolah.

Dalam ketentuan tersebut, berakhirnya periode penugasan menjadi salah satu dasar pemberhentian dari penugasan sebagai kepala sekolah.

Karena itu, apabila SK yang menjadi dasar penugasan Plt Kepala SDN 008 Uhailanu benar-benar telah berakhir, maka perlu ada kejelasan administratif mengenai status penugasan yang bersangkutan.

Namun demikian, berakhirnya SK penugasan sebagai kepala sekolah tidak serta-merta berarti yang bersangkutan kehilangan status kepegawaiannya sebagai guru atau ASN. Yang perlu dipastikan adalah berakhirnya penugasan pada jabatan kepala sekolah serta tindak lanjut administratif sesuai kewenangan pejabat yang berwenang.

Dinas Pendidikan Diminta Melakukan Verifikasi

Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa perlu memastikan sejumlah hal terkait status penugasan tersebut, antara lain:

– Nomor dan tanggal SK Plt Kepala SDN 008 Uhailanu;
– tanggal mulai berlakunya SK;
– tanggal berakhirnya masa penugasan;
– ada atau tidaknya SK perpanjangan;
– ada atau tidaknya SK penugasan baru;
– pejabat yang menerbitkan dan menetapkan SK;
– serta pembaruan status penugasan dalam administrasi kepegawaian dan pendidikan.

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa masa penugasan memang telah berakhir dan tidak terdapat keputusan baru yang sah, maka Dinas Pendidikan perlu segera menempuh mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diperlukan agar seluruh kewenangan kepala sekolah di SDN 008 Uhailanu memiliki dasar penugasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Ada Kekosongan Kepemimpinan

Kepala sekolah memiliki tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan satuan pendidikan, mulai dari administrasi sekolah, pengelolaan dokumen, koordinasi tenaga pendidik, hingga memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan.

Karena itu, apabila terjadi kekosongan akibat berakhirnya masa penugasan, Dinas Pendidikan perlu segera memastikan adanya kepala sekolah atau Plt yang memiliki dasar penugasan yang sah.

Penunjukan Plt dapat menjadi langkah administratif untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi satuan pendidikan ketika terjadi kekosongan jabatan kepala sekolah definitif, sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, apabila masa penugasan sebelumnya memang telah berakhir, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme administratif yang jelas, bukan dengan membiarkan status jabatan tanpa kepastian.

Persoalan Administrasi Tidak Otomatis Menjadi Perkara Pidana

Persoalan berakhirnya SK penugasan juga perlu disikapi secara proporsional.

Berakhirnya SK Plt tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Untuk menyatakan adanya pelanggaran pidana, diperlukan perbuatan konkret yang memenuhi unsur tindak pidana serta didukung alat bukti yang sah.

Karena itu, langkah awal yang perlu dilakukan adalah pemeriksaan dan verifikasi administrasi.

Apabila dalam pemeriksaan kemudian ditemukan adanya tindakan yang diduga melanggar hukum, seperti penggunaan kewenangan tanpa dasar yang sah, manipulasi dokumen, atau perbuatan lain yang menimbulkan persoalan hukum, maka penanganannya dapat dilakukan oleh pejabat atau aparat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Enam Langkah yang Didorong

Atas persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa didesak untuk segera:

Pertama, memverifikasi keabsahan dan masa berlaku SK Plt Kepala SDN 008 Uhailanu.

Kedua, memastikan apakah telah diterbitkan SK perpanjangan atau SK penugasan baru setelah berakhirnya SK sebelumnya.

Ketiga, apabila masa penugasan telah berakhir dan tidak terdapat dasar penugasan baru yang sah, segera menertibkan status penugasan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Keempat, memastikan adanya kepala sekolah atau Plt dengan dasar penugasan yang sah agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Kelima, melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan tindakan kedinasan yang dilakukan setelah berakhirnya SK apabila ditemukan indikasi adanya kewenangan yang dijalankan tanpa dasar penugasan yang sah.

Keenam, memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai status administratif dan dasar hukum penugasan Plt Kepala SDN 008 Uhailanu.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab

Jika benar SK Plt Kepala SDN 008 Uhailanu telah berakhir, maka terdapat satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa:

Atas dasar surat keputusan apa yang bersangkutan masih menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Plt kepala sekolah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan pendidikan.

Publik juga berkepentingan mengetahui bahwa setiap kewenangan kepala sekolah dijalankan berdasarkan dasar penugasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila hasil verifikasi nantinya memastikan bahwa masa penugasan memang telah berakhir tanpa adanya SK perpanjangan atau penugasan baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa diharapkan segera mengambil langkah administratif untuk menertibkan status tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(rls)

IMG 20260911 WA0027
Pendidikan

Universitas Al Asyariah Mandar (UNASMAN) resmi memiliki pimpinan baru untuk periode 2026–2030. Dr. Muhammad Massyat, S.Sos., M.I.Kom., resmi dilantik sebagai Rektor UNASMAN dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di lingkungan kampus UNASMAN, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Jumat (11/9/2026).

IMG 20260725 WA0007
Pendidikan

Lembaga Pers Mahasiswa (Lapersma) ITBM Polewali Mandar bekerja sama dengan Majelis Pustaka dan Informasi PWM Sulawesi Barat menggelar Rapat Kerja dan Pelatihan Jurnalistik di lingkungan Kampus ITBM Polman, Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Jumat (25/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 12 orang mahasiswa sebagai peserta.

IMG 20260724 WA0003
Pendidikan

Sebanyak tujuh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipercaya menduduki jabatan definitif sebagai kepala sekolah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Selain itu, puluhan guru PPPK lainnya juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah sekolah.

Screenshot 20260723 201934 Gallery
Pendidikan

POLMAN, POJOKRAKYAT — Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Anggarkan Rp. 250 jutaan untuk pendataan sekolah rusak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah pertama (SMP) yang tersebar disejumlah Kecamatan di Polman. Rabu 23 Juli 2026.

Data dan informasi yang dihimpun, pendataan tingkat kerusakan sekolah ini tersebar dibeberapa Kecamatan dengan nilai anggaran yang berbeda-beda.

1. Wilayah Kecamatan Limboro, Alu dan Tutar Rp. 50 Juta.
2. Wilayah Kecamatan Binuang, Polewali, Anreapi dan Matakali Rp. 41 juta.
2. Wilayah Wonomulyo, Tapango dan Matangnga Rp. 31 Juta.
3. Wilayah Campalagian, Balanipa dan Tinambung Rp. 43 juta.
4. Mapilli, Luyo dan Bulo Rp. 33 Juta.
5. Pendataan Sekolah rusak SMP Rp. 52 juta

Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan (Sarpras) Gunawan menjelaskan bahwa pendataan sekolah rusak untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPK, karena data tingkat kerusakan yang terinput di Dapodik yang dilakukan oleh sekolah dianggap belum valid oleh BPK sehingga kita Menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan melakukan pendataan dan verifikasi kembali di semua SD dan SMP di Kab. Polman.

“kita melibatkan 20 orang tenaga ahli yang memiliki latar pendidikan teknik yang mengerti tentang analisis kerusakan bangunan,” jelas Kepala Bidang Sarpras Gunawan.

Inti dari kegiatan tersebut adalah Menindaklanjuti rekomendasi BPK seandainya tidak ada temuan atau rekomendasi BPK Kami tidak akan melakukan proses itu karena memang sudah dilakukan oleh sekolah, namun datanya dianggap belum valid oleh BPK sehingga kami melakukan proses pendataan kembali yang dilakukan oleh tim teknis yang punya latar belakang pendidikan teknis. Tegasnya.

Sementara untuk besaran anggaran tiap Kecamatan berbeda, Gunawan menjelaskan, “kalau saya tidak salah, dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah sekolah yang diverifikasi kembali dan dihitung analisis tingkat kerusakannya.” tuturnya

Ia menambahkan, jika dilihat dari total anggaran bisa digunakan untuk rehabilitasi ruangan satu kelas, tetapi Rp. 250 juta ini dibagi 420 sekolah nilai anggaran untuk satu sekolah hanya Rp. 500 ribuan saja.

“Setiap sekolah memiliki 12 ruang kelas yang dilakukan pendataan dan perhitungan, sebenarnya anggaran ini sangat kecil.” ujarnya.

Ia menargetkan pendataan ini rampung pada bulan Agustus yang akan datang.(arf)